Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP Pengusaha Tertentu tidak final lagi?
WP OP Pengusaha Tertentu tidak final lagi?
Dalam Ps. 25 ayat 9 UU PPh yang lama memuat:
Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang ini. (UU No 10 Tahun 1994)Sedangkan di UU PPh yang baru ayat ini dihapus. Apakah berarti WP OP Pengusaha Tertentu tetap dikenai tarif umum?
Dear Friend Suherman:
1. WP OP Pengusaha Tertentu dari dahulu dan sekarang Tetap pada Akhir Tahun dihitung Pajaknya berdasarkan Tarif Umum.
2. WP OP Pengusaha Tertentu (yang memiliki banyak Outlet) mengangsur PPh Pasal 25 di masing-masing Outlet s/ d Des 2008 sebesar 2% dari Peredaran Bruto Tidak Final Pasal 25 Ayat (9)
3.WP OP Pengusaha Tertentu (yang memiliki banyak Outlet) mengangsur PPh Pasal 25 di masing-masing Outlet mulai Jan 2009 sebesar Tarif Maksimum 0,75% dari Peredaran Bruto Tidak Final cfm Pasal 25 Ayat (7) UU PPh No. 36 Th. 2008
Demikiansepengetahuanku.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Ritzky,
Berikut ini adalah penjelasan dari UU PPh No. 17 Th. 2000 Pasal 25
Ayat (9)
Sebagaimana diatur dalam ayat (7), besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan, ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan. Angsuran pokok bagi Wajib Pajak tersebut, merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, sepanjang Wajib Pajak tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Apabila Wajib Pajak tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, maka dalam menghitung pajaknya, seluruh penghasilannya digunggungkan dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, sedangkan pajak yang telah dibayar merupakan kredit pajak.Dan pula di Petunjuk Pengisian SPT Tahunan juga disediakan kolom tersendiri untuk WP OP Pengusaha Tertentu dan perlakuannya adalah final. (untuk SPT 2007 adalah di Lampiran III)
Dari pemahaman saya ini adalah pajak final. Mohon dikoreksi jika saya salah.
Best Regards,
SuhermanDear Friend Suherman
Kita tunggu pendapat Friends lainnya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear rekan suherman,
kalo menurut pendapat saya begini:1. Berdasar UU PPh tahun 2000:
WPOP Pengusaha Tertentu dikenakan Angsuran PPh 25 Final sebesar 2% x Peredaran Bruto, dengan syarat WP tsb tidak memiliki Penghasilan lain yang dikenakan PPh Tidak Final.
Apabila WP tsb memiliki Penghasilan lain yang dikenakan PPh Tidak Final, maka Angsuran PPh 25 tsb berubah menjadi bersifat Tidak Final, yang artinya dapat
dikreditkan di akhir tahun atas PPh terutang atas —- Total Penghasilan dari Usaha Tertentu dan Penghasilan lain (yang terkena PPh tidak final).2. Berdasarkan UU PPh Tahun 2008:
Karena Pasal 25 ayat 9 dihapus, maka saya mengartikan:
WPOP Pengusaha Tertentu dikenakan angsuran PPh 25 max. 0.75% x peredaran bruto bersifat tidak final.Jadi apabila WP tsb memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh tidak final, tidak ada pengaruh perubahan sifat dari angsuran PPh 25 (0.75%) diatas, karena dari awal, angsuran PPh 25 sebesar 0.75% tsb bersifat tidak final.
Perubahan sifat tidak final ini bisa jadi karena tarifnya yang sangat kecil (max.0.75%) dibandingkan sebelumnya (2%). Sehingga apabila tarif 0.75% tsb dianggap final, maka penerimaan negara bisa menurun drastis.
Intinya Dirjen Pajak ingin menerapkan tarif umum baik kepada WPOP biasa maupun WPOP Pengusaha Tertentu.Demikian pendapat saya, mohon koreksi….