Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP pembukuan
Yth Para senior,
mohon petunjuk atas kondisi berikut :
Apkh WP OP pembukuan yg menghitung penghasilan neto setelah rekonsiliasi fiskal masih harus mengurangkan PTKP?
(sesuai Pasal 6 ayat 3 UU PPH)
Terima kasih.
- Originaly posted by bengawan:
Apkh WP OP pembukuan yg menghitung penghasilan neto setelah rekonsiliasi fiskal masih harus mengurangkan PTKP?
(sesuai Pasal 6 ayat 3 UU PPH)
Ya harus.
Format SPT 1770 juga 'mendukung' peraturan tsb.Salam
Salam
- Originaly posted by bengawan:
Apkh WP OP pembukuan yg menghitung penghasilan neto setelah rekonsiliasi fiskal masih harus mengurangkan PTKP?
iya.. selama dy OP, maka wajib mengurangi PTKP
- Originaly posted by bengawan:
Apkh WP OP pembukuan yg menghitung penghasilan neto setelah rekonsiliasi fiskal masih harus mengurangkan PTKP?
Iya, OP baik menggunakan Pembukuan atau pencatatan akan dapat pengurangan PTKP.
Terima Kasih Rekan,
Sy juga telah menemukan penegasannya di Pasal 16 UU PPh.
- Originaly posted by bengawan:
Apkh WP OP pembukuan yg menghitung penghasilan neto setelah rekonsiliasi fiskal masih harus mengurangkan PTKP?
ya setelah didapat penghasilan netto- PTKP