Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP OP Meninggal di tengah tahun pajak

  • WP OP Meninggal di tengah tahun pajak

  • marto89

    Member
    3 August 2012 at 3:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Konsep dasar utang PPh adalah : memenuhi kewajiban pajak subjektitif dan kewajiban pajak objektif.
    Kalo hanya memenuhi salah satu saja, maka tidak ada utang pajak..

    Kalau boleh disandingkan dengan PT yang dilikuidasi (mati) rekan.
    Selama NPWP PT tersebut belum dihapuskan, maka kewajiban perpajakan PT tersebut tetap dilaksanakan. *menurut pengalaman kami.

    Bagaimana rekan? Mohon petunjuk.

    Thx

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisakah saya dijelaskan maksud dari penjelasan tsb rekan?

    Misal Tn. A ph-nya diperoleh dari usaha supermarket, meninggal dunia pada tgl 31 Juli 2012. Maka sejak 1 Agustus 2012 maka tidak lagi timbul utang pajak (utang pajak sebelum meninggal tetap masih ada)..
    Dan apabila warisan berupa supermarket tsb tidak/belum dibagi, tetapi diteruskan oleh para ahli warisnya (misalkan 5 pewaris), maka warisan tersebut menjadi subjek pajak "baru" menggantikan para ahli waris (bukan lagi si almarhum)

  • hangsengnikkei

    Member
    3 August 2012 at 4:13 pm

    hmm…saya sedikit mencoba lbh memahami rekan…
    jadi bukan atas Tn. A nya ya melainkan atas harta atau warisannya tp status warisannya mengikuti status si pewaris gt ya maksudnya?berarti kl ada tambahan phasilan yg diperoleh dari harta tersebut seperti hasil sewa atau lainnya itu masuk ke NPWP siapa atas bukti pemotongannya?
    dan apabila ada pekerjaan yg dilakukan dan blm terbayar kpd Tn. A dan baru dibayar setelah 2 bln kematiannya bukpot diterbitkan atas nama siapa rekan?

    adakah yg pnh mengalami kejadian ini secara real di lapangan?
    topik yg menarik nih

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 4:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    berarti kl ada tambahan phasilan yg diperoleh dari harta tersebut seperti hasil sewa atau lainnya itu masuk ke NPWP siapa atas bukti pemotongannya?

    Subjek pajak "baru" —-> Warisan belum terbagi

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    dan apabila ada pekerjaan yg dilakukan dan blm terbayar kpd Tn. A dan baru dibayar setelah 2 bln kematiannya bukpot diterbitkan atas nama siapa rekan?

    Sebagai ph bagi almarhum dan bukpotnya an. almarhum

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    adakah yg pnh mengalami kejadian ini secara real di lapangan?

    Ini sangat terkait dengan tata cara penghitungan PPh-nya, rekan.. WP OP meninggal dunia maka Ph-nya disetahunkan

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now