Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan WP OP melakukan pekerjaan borongan, dikenakan pemotongan PPh apa?

  • WP OP melakukan pekerjaan borongan, dikenakan pemotongan PPh apa?

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 9:57 am
  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 9:57 am

    misalnya subkontraktor adalah WP Orang Pribadi sebut saja Tuan Handi.
    tuan handi sudah punya NPWP dan punya beberapa karyawan (anak buah)
    suatu saat tuan handi melakukan pekerjaan borongan yaitu membangun 5 unit RUKO milik PT.Abadi dengan perjanjian kontrak.

    tentu PT.Abadi wajib memotong PPh atas jasa borongan (Bangun Ruko)
    yang ingin saya tanya PT.Abadi harus memotong PPh Final Psl 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23?
    mengingat yang melakukan pekerjaan borongan adalah WP OP

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 10:38 am

    PPh Ps 4 ayat (2)

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 10:46 am

    rekan begawan

    bisa beri alasan kenapa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?

    saya pernah tanya seorang konsultan pajak, katanya jika penghasilan dikenakan PPh psl 4 (2) adalah bagi perusahaan jasa konstruksi yang mempunyai sertifikat jasa konstruksi

  • bayem

    Member
    17 April 2009 at 10:52 am

    menurutku, untuk jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 ayat 2, tidak selalu harus punya sertifikat jasa konstruksi. mungkin rekan ranto bisa liat di PMK no 187/PMK.03/2008

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 10:55 am
    Originaly posted by ranto:

    bisa beri alasan kenapa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?
    saya pernah tanya seorang konsultan pajak, katanya jika penghasilan dikenakan PPh psl 4 (2) adalah bagi perusahaan jasa konstruksi yang mempunyai sertifikat jasa konstruksi

    Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 51/2008

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 11:14 am

    rekan begawan

    kalau di Pasal 3 ayat (1) huruf c

    Huruf c Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.

    artinya pengusaha jasa konstruksi yang mempunyai sertifikat/kualifikasi jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK
    sedangkan WP OP tuan handi tidak punya kualifikasi jasa konstruksi

    seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 (2) tarif 4% bagi penyedia jasa yang TIDAK memiliki sertifikat/kualifikasi jasa kontruksi

    menurut anda?

  • edisuryadi2

    Member
    17 April 2009 at 11:24 am

    Bukan dikenakan PPh 21 atas Jasa Borongan, Karena PPh 23 dikenakan atas Badan

  • edisuryadi2

    Member
    17 April 2009 at 11:25 am

    Ralat Maaf
    Bukan dikenakan PPh 21 atas Jasa Borongan, Karena PPh 23 dikenakan atas Badan yang sekarang diubah ke PPh pasal 4 (2) dengan peraturan PP 51

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 11:28 am

    Pasal 3 ayat (1) :
    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Menurut saya, yang 3% boleh…, 4% juga boleh…

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 12:44 pm

    rekan begawan

    setelah saya baca di PMK no 187/PMK.03/2008 maka lebih yakin kalau subkon (WP OP) yang melakukan pekerjaan borongan (bangun Ruko) maka dikenakan PPh pasal 4 ayat (2)

  • bayem

    Member
    17 April 2009 at 1:05 pm
    Originaly posted by ranto:

    saya pernah tanya seorang konsultan pajak, katanya jika penghasilan dikenakan PPh psl 4 (2) adalah bagi perusahaan jasa konstruksi yang mempunyai sertifikat jasa konstruksi

    mungkin sedikit tambahan, yang membedakan antara jasa konstruksi yang memiliki sertifikat jasa konsrtruksi dan yang tidak, menurut saya terletak pada pengenaan tarifnya yang berbeda. mungkin temen2 lain bisa menjelaskan??

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 1:12 pm

    rekan bayem…..

    kalau WP OP (subkon) melakukan pekerjaan borongan dan tentu WP OP tidak punya sertifikat/kualifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK, maka lebih tepat dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tarif 4%

    mohon koreksi……..

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 1:52 pm

    rekan begawan

    kalau misalnya WP OP sebut saja Tuan Handi, melakukan pekerjaan borongan (Renovasi Kantor) kepada PT.ABC, sedangkan WP OP (tuan handi) punya beberapa anak buah (karyawan)

    pada saat bayar PT.ABC harus potong PPh apa?

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 1:55 pm

    PPh Ps 21

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now