Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WP OP baru meninggal, TA bgmn?
Rekan,
mau tanya ada kasus sbb :
1. WP OP ber NPWP mau ikut tax amnesty krn ada harta yg belum /ketinggalan dilaporkan di SPT 2015, namun awal agustus ini meninggal. Istri NPWP cabang 001.
Bagaimana dgn TA nya ?
Sy sdh ke AR, dan help desk TA.
Awalnya AR menyarankan NPWP suami dan cabang (istri) ditutup dan istri mengajukan NPWP baru, kemudian ikut TA, kemudian saya ke helpdesk TA.
Help desk menyarankan NPWP suami jangan ditutup dulu, ikut TA dulu dan tandatangan boleh ahli waris (istri), karena kalau NPWP istri yg baru dipakai untuk tax amnesty, maka semua harta akan jadi baru dan kena TA semua padahal sdh dilaporkan di SPT suami 2015.Apakah boleh seperti itu ? TA dengan NPWP suami (alm) ?
Harusnya no NPWP suami boleh dipakai dan namanya lgs diganti menjadi nama istri sehingga data harta suami sebelumnya di SPT sebelumnya menjadi data harta istri. Tapi hal ini tidak bisa, sudah dikonfirmasi langsung di bagian pelayanan dan AR.
2. Apabila ikut TA dengan NPWP suami (alm) bagaimana dengan pelaporan 6 bulanannya ? apakah berarti NPWP tersebut tdk bisa ditutup selama 3 tahun ke depan ?
3. Apakah ada ketentuan /peraturan yang memperbolehkan TA dengan menggunakan NPWP alm ?
Terimakasih rekan.
- Originaly posted by vievie:
Help desk menyarankan NPWP suami jangan ditutup dulu, ikut TA dulu dan tandatangan boleh ahli waris (istri), karena kalau NPWP istri yg baru dipakai untuk tax amnesty, maka semua harta akan jadi baru dan kena TA semua padahal sdh dilaporkan di SPT suami 2015.
yang ttd SPH nya siapa?
saya sependapat tapi teknisnya nanti apakah ttd ditiru saja? hehecmiiw
sependapat dengan raka8883..sebaiknya npwp suami jangan ditutup dahulu
- Originaly posted by JacJas:
yang ttd SPH nya siapa?
menurut helpdesk boleh ahli warisnya yg tdtgn, dlm hal ini istrinya.
pertanyaan no 2 dan 3 bagaimana ?