Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP Asing suami WNI
Rekan Ortax, saya ada pertanyaan, jika seseorang WNA, memiliki NPWP atas nama sendiri, tetapi suami ybs adalah WNI yang memiliki NPWP terpisah.
Apakah pelaporan WNA ini bisa dilaporkan dalam eSPT suami nya?Tidak bisa, karena jika sudah memiliki NPWP maka dianggap memilih untuk lapor terpisah. Jika mau pelaporannya digabung maka NPWP istri harus diajukan penghapusan dulu.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies