Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM wp non pkp nerbitin faktur

  • wp non pkp nerbitin faktur

     priadiar4 updated 11 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Siswadi78

    Member
    23 November 2012 at 4:36 pm
  • Siswadi78

    Member
    23 November 2012 at 4:36 pm

    sangksinya apa ya

  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 4:39 pm

    Pasal 39A UU KUP

    Setiap orang yang dengan sengaja :
    a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
    pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
    sebenarnya;atau
    b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

    dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
    denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
    pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
    faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

  • Siswadi78

    Member
    23 November 2012 at 4:55 pm

    aplikasi di lapangan gmn pak pri? maksudnya proses2 yg terjadi, apa langsung di penjara gitu

  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by siswadi78:

    aplikasi di lapangan gmn pak pri? maksudnya proses2 yg terjadi, apa langsung di penjara gitu

    jika unsur kesengajaan ada dan merugikan negara harusnya sih iya, namun fiskus juga hrus buat skala prioritas. kalo langsung dijebloskan ke penjara, penuh nanti penjara..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now