Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WP meninggal.?
Bagaimana jika orang tua yang memiliki harta meninggal dan kemudian hartanya di wariskan kepada ahli waris seperti istri atau anaknya yang tidak bekerja ( tidak berpenghasilan). Kebetulan harta yang di wariskan orang tua yang meninggal tidak atau belum di laporkan di SPT tahun pajak sebelumnya. Apakah ada tarif tersendiri bagi ahli waris yang tidak cukup mampu membayar uang tebusan..?
istri dan anak tidak bekerja asumsi saya berarti tidak memiliki NPWP, jika demikian maka rekan tinggal membuat NPWP lalu lapor SPT dan cantumkan hartanya sebagai warisan/hibah sehingga terhindar dari PPh
- Originaly posted by cool zyst:
Apakah ada tarif tersendiri bagi ahli waris yang tidak cukup mampu membayar uang tebusan..?
tidak ada.
Bagaimana jika orang tua yang memiliki harta meninggal dan kemudian hartanya di wariskan kepada ahli waris seperti istri atau anaknya yang tidak bekerja ( tidak berpenghasilan). Kebetulan harta yang di wariskan orang tua yang meninggal tidak atau belum di laporkan di SPT tahun pajak sebelumnya. Apakah ada tarif tersendiri bagi ahli waris yang tidak cukup mampu membayar uang tebusan..?
Ambil NPWP untuk ortu yang meninggal kemudian dalam ikut TA diwakili oleh ahli warisnya.
Tidak ada tarif tersendiri.