Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???

  • WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???

     Budianto updated 9 years, 10 months ago 11 Members · 82 Posts
  • goodmorning

    Member
    22 May 2014 at 2:45 pm

    Pasal 5 PP 46/2013

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • devinW

    Member
    22 May 2014 at 3:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by susano:
    Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x

    trims

    tetap dikenakan PP 46

    bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
    (Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf h

    Originaly posted by goodmorning:

    Pasal 5 PP 46/2013

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Ini saya setuju

    Kesimpulan sy utk rekan susano WP badan dimaksud bukan merupakan subjek pajak yang dikenakan PP 46 .. IMHO

  • devinW

    Member
    22 May 2014 at 3:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by susano:
    Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x

    trims

    tetap dikenakan PP 46

    bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
    (Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf h

    Originaly posted by goodmorning:

    Pasal 5 PP 46/2013

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Ini saya setuju

    Kesimpulan sy utk rekan susano WP badan dimaksud bukan merupakan subjek pajak yang dikenakan PP 46 .. IMHO

  • devinW

    Member
    22 May 2014 at 3:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by susano:
    Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x

    trims

    tetap dikenakan PP 46

    bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
    (Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf h

    Originaly posted by goodmorning:

    Pasal 5 PP 46/2013

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Ini saya setuju

    Kesimpulan sy utk rekan susano WP badan dimaksud bukan merupakan subjek pajak yang dikenakan PP 46 .. IMHO

  • priadiar4

    Member
    22 May 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by devinW:

    bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
    (Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf h

    Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??

    Originaly posted by susano:

    WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usah

  • priadiar4

    Member
    22 May 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by devinW:

    bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
    (Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf h

    Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??

    Originaly posted by susano:

    WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usah

  • priadiar4

    Member
    22 May 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by devinW:

    bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
    (Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf h

    Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??

    Originaly posted by susano:

    WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usah

  • goodmorning

    Member
    22 May 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pekerjaan bebas itu merujuk

    Originaly posted by priadiar4:

    hanya untuk OP

    Denger2 kata UU KUP sih gitu.

    Pasal 1 butir 24 UU KUP
    "Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja."

  • goodmorning

    Member
    22 May 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pekerjaan bebas itu merujuk

    Originaly posted by priadiar4:

    hanya untuk OP

    Denger2 kata UU KUP sih gitu.

    Pasal 1 butir 24 UU KUP
    "Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja."

  • goodmorning

    Member
    22 May 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pekerjaan bebas itu merujuk

    Originaly posted by priadiar4:

    hanya untuk OP

    Denger2 kata UU KUP sih gitu.

    Pasal 1 butir 24 UU KUP
    "Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja."

  • devinW

    Member
    22 May 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??

    Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW

  • devinW

    Member
    22 May 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??

    Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW

  • devinW

    Member
    22 May 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??

    Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW

  • sitirahmaniez

    Member
    22 May 2014 at 4:08 pm

    Saya pernah diskusi ke ar saya masalah pp 46 ini, kalo perkerjaan bebas itu bisa dilihat lagi di KUP,itu lebih ke OP, jadi kalo menurut saya walaupun kita sebagai badan tapi melakukan pekerjaan bebas tetap 1% sepanjang omzetnya masih di bawah 4,8 m

    dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final

  • sitirahmaniez

    Member
    22 May 2014 at 4:08 pm

    Saya pernah diskusi ke ar saya masalah pp 46 ini, kalo perkerjaan bebas itu bisa dilihat lagi di KUP,itu lebih ke OP, jadi kalo menurut saya walaupun kita sebagai badan tapi melakukan pekerjaan bebas tetap 1% sepanjang omzetnya masih di bawah 4,8 m

    dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final

Viewing 16 - 30 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now