Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
Permisi rekan2 saya mau tanya nih ..
WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usaha. Usaha pertama menyewakan bangunan, usaha ke-2 adalah jasa perantara
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23. Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
trims
Permisi rekan2 saya mau tanya nih ..
WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usaha. Usaha pertama menyewakan bangunan, usaha ke-2 adalah jasa perantara
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23. Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
trims
Permisi rekan2 saya mau tanya nih ..
WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usaha. Usaha pertama menyewakan bangunan, usaha ke-2 adalah jasa perantara
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23. Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
trims
- Originaly posted by susano:
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23. Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
Omzet tahun lalu totalnya berapa rekan?Kalo memang masih dibawah 4,8M harusnya bayar 1%, Total omzet yang dimaksud itu total dengan penghasilan sewa juga ya
- Originaly posted by susano:
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23. Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
Omzet tahun lalu totalnya berapa rekan?Kalo memang masih dibawah 4,8M harusnya bayar 1%, Total omzet yang dimaksud itu total dengan penghasilan sewa juga ya
- Originaly posted by susano:
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23. Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
Omzet tahun lalu totalnya berapa rekan?Kalo memang masih dibawah 4,8M harusnya bayar 1%, Total omzet yang dimaksud itu total dengan penghasilan sewa juga ya
- Originaly posted by susano:
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
trims
tetap dikenakan PP 46
- Originaly posted by susano:
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
trims
tetap dikenakan PP 46
- Originaly posted by susano:
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1x
trims
tetap dikenakan PP 46
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Total omzet yang dimaksud itu total dengan penghasilan sewa juga ya
serius nih mbak?
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Total omzet yang dimaksud itu total dengan penghasilan sewa juga ya
serius nih mbak?
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Total omzet yang dimaksud itu total dengan penghasilan sewa juga ya
serius nih mbak?
Pasal 5 PP 46/2013
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5 PP 46/2013
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.