Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › WP LN Nabung di DN
WP LN Nabung di DN
bpk/ibu master pajak yang baik, mr.x adalah warga ind, yg lama tinggal di canada, hingga akhirnya beliau menjadi warga negara canada, namun tabungan & depositonya masih di indonesia, mr.x diterbitkan cod [cod bisa diterbitkan utk op ngak yah? ] oleh otoritas di canada, nah, mr.x ngotot minta pemotongan pajak atas bunga depositonya tidak dipot 20 % tapi sesuai treaty ind-canada = 15 % , nah adakah yang bisa bantu dasar hukumnya, apakah bank DN tempat mr.x naro dep&tab nya memotong 20 % atau 15 % , apa dasar hukumnya ? thanks All…
Kalo deposito dibuka sewaktu mr x merupakan subjek pajak dalam negeri ( belum pindah ke Kanada ). Maka kalo mr X pindah dan deposito tersebut belum ditutup, maka Bank tetap memotong PPh sebesar 20% karena Bank membayar bunga ke rekening dalam negeri bukan membayar bunga ke negara Kanada.
se simple itu yah pak…,,
waduh.. terimakasih. pak prastono..
Ya itu penafsiran saya lho mas poer, karena saya melihat berdasarkan substance over form. Mungkin kalo ada pendapat lain berdasarkan peraturan yang ada akan lebih baik
menurut saya sih deposito dan tabungan tersebut harus tetap dipotong pajak sesuai dengan aturan di Indonesia. Alasannya karena tabungan dan deposito tersebut dibuka di Indonesia.
Hal ini juga berlaku jika kita mempunyai tabungan di negara lain.OK
Terimakasih Mas Jeffry atas pencerahannya.menurut saya, setiap penghasilan di Indo harus tetap dipotong pajak. 🙂
- Originaly posted by Fredy0819:
menurut saya, setiap penghasilan di Indo harus tetap dipotong pajak. 🙂
belum tentu juga rekan. makanya ada aturan P3b untuk membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara asal. tidak semua penghasilan di indonesia dipotong pajak di indonesia.