Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › WP DN berencana kerja di LN
WP DN berencana kerja di LN
Mohon pencerahannya rekan.
WP DN akan bertugas ke Luar Negeri dan bekerja di perusahaan rekanan (USA) untuk masa lebih dr 1 tahun.
DI Indonesia masih mendapat penghasilan 20 % dari PT. WP DN dan 80 % gajinya dibayar perusahaan LN.
Bagaimana perlakuan perpajakannya di Indonesia ? Apa masih tetap melapor SPT OP Tahunan ? please pencerahannya- Originaly posted by dharmawan a:
Bagaimana perlakuan perpajakannya di Indonesia ? Apa masih tetap melapor SPT OP Tahunan ? please pencerahannya
iya sepanjang masih ber-NPWP
- Originaly posted by priadiar4:
iya sepanjang masih ber-NPWP
Thanks rekan Pri.
Jadi mesti dilihat Tax Treaty dgn negara USA ya rekan, bukti potong mana yang menjadi kredit pajak atas potongan penghasilan yg dilakukan di kedua negara ? - Originaly posted by dharmawan a:
Jadi mesti dilihat Tax Treaty dgn negara USA ya rekan, bukti potong mana yang menjadi kredit pajak atas potongan penghasilan yg dilakukan di kedua negara ?
Bukti Potong dari Amerika jadi kredit pajak.
- Originaly posted by yuniffer:
Bukti Potong dari Amerika jadi kredit pajak.
Thanks rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
Thanks rekan Pri.
Jadi mesti dilihat Tax Treaty dgn negara USA ya rekan, bukti potong mana yang menjadi kredit pajak atas potongan penghasilan yg dilakukan di kedua negara ?kalo saya lebih melihat pada "saat wajib ber-NPWP", kalo sudah punya tempat tinggal dan menetap itu sudah memenuhi persyaratan..
- Originaly posted by priadiar4:
kalo saya lebih melihat pada "saat wajib ber-NPWP", kalo sudah punya tempat tinggal dan menetap itu sudah memenuhi persyaratan..
ini WP dalam negeri (WNI) rekan Pri, yang ditugaskan ke LN bekerja di perusahaan pemasaran (prshan USA, non afiliasi). Masih terdaftar dan mendapat gaji 20 % dr PT. WP badan DN dan gajinya 80 % dibayar oleh perusahaan asing di sana.