Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP dalam negeri dengan penghasilan luar negeri
WP dalam negeri dengan penghasilan luar negeri
Salam rekan-rekan Ortax sekalian,
Mohon bantuan untuk penjelasan kasus tersebut:
WP adalah WNI dengan NPWP Orang Pribadi, bekerja sebagai designer grafis (pekerja bebas), posisi di wilayah Indonesia.
Selama ini membayar pajak penghasilan klien dalam negeri dengan menggunakan Norma 35% dari total penghasilan, yang kemudian dihitung dengan tarif pasal 17.
Tahun ini mendapatkan banyak klien dari luar negeri melalui situs online, dengan tidak dipotong pajak luar negeri. Apakah penghasilan dari LN ini dikenai norma yang sama seperti penghasilan dalam negeri?
Ada pendapat yang mengatakan penghasilan LN dimasukkan ke kolom A.4 PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI pada SPT 1770. Tapi ada artikel menkeu yang mengatakan menggunakan norma 30% "Bagaimana dengan penghasilan yang diperoleh artis dari luar negeri ? Jika artis tersebut menggunakan NPPN, norma yang digunakan adalah 30%, yaitu penghasilan yang diperoleh dari daerah lainnya. – http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/1 67-artikel-pajak/20319-pajak-penghasilan-atas-prof esi-artis", yang di awal artikel tersebut menyinggung artis / pekerjaan bebas bidang seni
Atau mungkin pertanyaan lain, bagaimana menghitung penghasilan netto LN, rekan?
Terima kasih rekan, segala masukan sangat dihargai
- Originaly posted by Johnlance:
Tahun ini mendapatkan banyak klien dari luar negeri melalui situs online, dengan tidak dipotong pajak luar negeri. Apakah penghasilan dari LN ini dikenai norma yang sama seperti penghasilan dalam negeri?
Kalau tidak dipotong, ya berarti Kredit Pajak Luar Negeri 0. Atas Penghasilannyta dihitung di dalam negeri, karena iNdonesia menganut WWI ( World Wide Income)
- Originaly posted by Prawoto:
Kalau tidak dipotong, ya berarti Kredit Pajak Luar Negeri 0. Atas Penghasilannyta dihitung di dalam negeri, karena iNdonesia menganut WWI ( World Wide Income)
Oh, jadi penghasilan dari dalam negeri menjadi ditambah dengan penghasilan dari luar negeri, kemudian dikenakan norma 35% (seperti pada penghasilan dalam negeri tahun sebelumnya) ya rekan?
Apakah kira-kira ada masukan dari rekan yang lain?
Terima kasih rekan
Rekan
Sekalian numpang tanya.
Apakah penghasilan yang rekan maksud sudah pasti sebagai penghasilan LN ?
Sebagai pembanding Permenkeu no.107/PMK.011/2013 periksa pasal.3 ayat.2 (penghasilan LN) dan lampiran permenkeu tersebut contoh no.2 tentang toko butik di batam dan toko butik di singapura.
Sebatas pemahaman saya, pembedaan penghasilan LN dan DN dilihat dari "lokasi usahanya" (tentu terkait lokasi pengerjaannya).
Sekali lagi sebatas pemahaman saya, kalau tidak punya BUT atau cabang di LN, maka penghasilan (pembayaran) sekalipun dari pengguna jasa di LN tetaplah merupakan penghasilan DN.Ataukah karena ikut marketplace di LN maka dianggap lokasi usaha di LN sehingga penghasilannya merupakan penghasilan LN ?
Ataukah sekedar seperti ekspor (dalam hal ini ekspor jasa) ?Klo dianggap sebagai penghasilan LN (belum dipungut pajak di LN sehingga tidak ada bukti potong) lalu dijadikan satu dengan penghasilan DN lalu totalnya di norma ? seperti contoh mengenai artis yang rekan sampaikan ? Klo lihat contoh itu benar juga ya ditotal.
Kalau rekan sudah mendapat kepastian mohon infonya.
Sangat bermanfaat bagi saya, bilamana kasus rekan ada jawaban yang pasti.
Saya juga terbatas pemahaman mengenai pajak.tks
terima kasih infonya rekan trihar,
sy pun sedang berkonsultasi dengan beberapa konsultan, dan memang untuk sekarang sebagian besar berpendapat dihitung penghasilan dari dalam negeri. Sy akan update lagi bila ada info, mohon masukan dari rekan juga bila rekan menemukan info baru
salam
Jadi mayoritas konsultan pajak yang rekan tanya juga berpendapat itu benar / sesungguhnya merupakan penghasilan dalam negeri (DN) ya ? Artinya di form spt 1770 di "hitung norma" kemudian dimasukan di butir.1 form itu ?
Bukan karena penghasilan luar negeri (LN) tapi berhubung tidak ada bukti potong pajak lalu sekedar solusinya digabung dengan penghasilan DN kan.
Yang saya juga tanyakan mengapa rekan menggunakan norma ? dan normanya 35% ? Klo norma apa gak 31% /30%/29% sesuai norma 1233 KLU 74100 (perancang khusus). Mohon periksa bunyi selengkapnya KLU ini
JUga sebatas pemahaman saya kan grafis desain itu :
Tidak dikecualikan PMK no.107…………. /2013, ketentuan ini kan lex specialis.
Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan katagori jasa desain grafis (bukan kan artinya UMKM)
jadi mengapa tidak pph final 1% ?Klo ada masukan lebih lanjut mohon diinfo.
Sekali lagi ini sebatas pemahaman saya, mungkin senior senior bisa berikan inputan juga.tks