Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP baru (Tahun Pertama)

  • WP baru (Tahun Pertama)

     Johnson updated 1 year, 11 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Kiki wiguna

    Member
    23 April 2022 at 8:11 pm

    Mohon pencerahan para suhu,

    Perkenalkan newbie di bidang pajak, Bagaimana untuk mendapatkan angsuran pajak (Pph 25) di tahun pertama pada perusahaan yg belum setahun menjadi PKP utk tahun 2021 (WP baru) yang peredaran bruto 1,5milyar dengan omzet 800jutaan krn setelah mencoba berhitung dalam spt kedapatan pajak terhutang atas pajak penghasilan sebesat 84jt (Spt induk) dan pada lembar lanjutan tertera angsuran 7juta an.

    Apakah kami harus membayarkan sebesar 84jt?

    Terima kasih..

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    24 April 2022 at 1:03 pm

    Jika PT baru dan tidak mengajukan menggunakan perhitungan tarif normal maka secara otomatis dianggap menggunakan PP 23/2018 dengan tarif 0,5% dari omzet.
    Dan semua biaya dan pendapatan nantinya dikoreksi karna tarif tersebut adalah tarif PPh Final

  • Johnson

    Member
    4 May 2022 at 2:45 pm

    menambah guide dari rekan Budi Gunawan.

    Bila PT rekan Kiki tetap pada tarif Umum. Maka :

    dari info yang ada, PT berdiri di tahun 2021, dan baru ini sudah lapor SPT tahunan 2021.

    Pertama, Penghasilan Neto Fiskal nya berapa di SPT 2021? 1,5 miliar atau 800 juta? rekan memberi info yang ambigu.

    Bila Penghasilan Neto Fiskal SPT 2021 = 1,5 miliar, maka cara hitung Angsuran :

    (No 14 diisi angka sesuai Bag A No 1) Penghasilan Neto Fiskal SPT 2021 1,5 miliar , kali tarif efektif di bag B No 14, (biasa otomatis di hitung oleh E-Form), kemudian kurangi Kredit Pajak yang senyata dikreditkan (bag C no 8), kemudian bagi 12 bulan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now