Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP baru, bukan bank atau hasil peleburan, PPh 25 ditetapkan nihil?
WP baru, bukan bank atau hasil peleburan, PPh 25 ditetapkan nihil?
Pagi rekans.
Kami adl perusahaan yg baru didirikan pada September 2019. Dan ditetapkan sbg WP di bulan Sept 2019 juga. Dan sampai dengan saat ini, kami belum beroperasi (melakukan kegiatan jual beli), penghasilan hanya didapat dari Bunga Tabungan.
berdasarkan PMK 215/2018, PPh 25 ditetapkan nihil bagi WP baru selain bank dan uaha peleburan. Apakah kasus saya sesuai dengan ketentuan PMK tsb?
- Originaly posted by Gmoonriver:
berdasarkan PMK 215/2018, PPh 25 ditetapkan nihil bagi WP baru selain bank dan uaha peleburan. Apakah kasus saya sesuai dengan ketentuan PMK tsb?
Jika rekan sudah mengajukan untuk menggunakan tarif psl 17/PPH 25 saat pendaftaran maka iya.
Klo blm, rekan terikat PP 23.
- Originaly posted by Afreezal:
Jika rekan sudah mengajukan untuk menggunakan tarif psl 17/PPH 25 saat pendaftaran maka iya.
Klo blm, rekan terikat PP 23.
setuju.
Originaly posted by Gmoonriver:Dan ditetapkan sbg WP di bulan Sept 2019 juga. Dan sampai dengan saat ini, kami belum beroperasi (melakukan kegiatan jual beli), penghasilan hanya didapat dari Bunga Tabungan.
tetap lapor SPT Badan nihil karena memang belum beroperasional dengan menyertakan surat pernyataan dari Pihak direksi bahwa memang perusahaan belum melakukan kegiatan operasional
- Originaly posted by Vanhounten:
tetap lapor SPT Badan nihil karena memang belum beroperasional dengan menyertakan surat pernyataan dari Pihak direksi bahwa memang perusahaan belum melakukan kegiatan operasional
Halo rekan, SPT Badan yang dimaksud apakah SPT Masa?