Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WP baru bisa dikategorikan UMKM?
WP baru bisa dikategorikan UMKM?
Bila belum memiliki NPWP apakah bisa mendaftarkan NPWP dalam kategori UMKM?
Konsultan pajak saya menjelaskan bahwa UMKM (0.5%) hanya untuk WP lama. tolong pencerahannya.
- Originaly posted by budiraha:
Konsultan pajak saya menjelaskan bahwa UMKM (0.5%) hanya untuk WP lama. tolong pencerahannya.
Menurut kondisi lapangan di beberapa KPP mereka minta ada riwayat selama thn 2015 ada setoran pph final 1 %.
Bila tidak masuk kategori 2 % - Originaly posted by budiraha:
Bila belum memiliki NPWP apakah bisa mendaftarkan NPWP dalam kategori UMKM?
Berdasakan kenyataan.. Misalnya seorang pegawai, nggak bisa ngaku UMKM..
Originaly posted by budiraha:Konsultan pajak saya menjelaskan bahwa UMKM (0.5%) hanya untuk WP lama.
Nggak usah didengerin..
jika memang tdk memiliki NPWP. bagaimana bisa membayar PPH Final 1% nya ?
jika seorang petani dan istri hnya membantu suami. peradaran bruto tidak lebih dari 4.8m. apakah itu termasuk UMKM ?
mohon d bantu.. ^^- Originaly posted by budiraha:
Bila belum memiliki NPWP apakah bisa mendaftarkan NPWP dalam kategori UMKM?
penghasilan rekan dari mana?
Originaly posted by budiraha:Konsultan pajak saya menjelaskan bahwa UMKM (0.5%) hanya untuk WP lama. tolong pencerahannya.
konsultannya diingetin baca lagi rekan hehe
Originaly posted by Danilecarlo:Menurut kondisi lapangan di beberapa KPP mereka minta ada riwayat selama thn 2015 ada setoran pph final 1 %.
Bila tidak masuk kategori 2 %Petugas pajaknya diingetin baca lagi rekan hehe
Originaly posted by lisechaiphin:jika memang tdk memiliki NPWP. bagaimana bisa membayar PPH Final 1% nya ?
daftar NPWP dulu
Originaly posted by lisechaiphin:jika seorang petani dan istri hnya membantu suami. peradaran bruto tidak lebih dari 4.8m. apakah itu termasuk UMKM ?
kalau petaninya dibayar upah, masuk kategori ada hubungan kerja. tapi kalau petani garap sawah sendiri, panen sendiri, jual sendiri, bisa masuk UMKM.
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak usah didengerin..
Gampang gampang susah. Kita harus sadar juga ada jutaan petugas dengan beragam pemahaman dan aplikasinya dilapangan.
Atau bahasa ringkasnya teori …isi aturan dan penerapan dilapangan suka ada benturan.
Bila Master Begaman petugasnya ……jamin MANTAP HABIS.
Sayang dilapangan bukan MASTER BEGAWAN..…bisa jadi si Paijo yg gagal paham isi aturan - Originaly posted by budiraha:
Bila belum memiliki NPWP apakah bisa mendaftarkan NPWP dalam kategori UMKM?
Konsultan pajak saya menjelaskan bahwa UMKM (0.5%) hanya untuk WP lama. tolong pencerahannya.
Baru bikin NPWP 2016 ikut TA tarif 2% tdk bisa milih umkm. karena 1% bayar di th 2016, itu di lprkn di spt 2016.
bisa pakai trif umkm, jika spt 15 memang umkm pp46 1%.
cimmiw
Baru bikin NPWP 2016 ikut TA tarif 2% tdk bisa milih umkm. karena 1% bayar di th 2016, itu di lprkn di spt 2016.
bisa pakai trif umkm, jika spt 15 memang umkm pp46 1%.
Statement ini bagus. Dilapangan jalan seperti ini sejauhhhhhhh yang saya tahu dan alamiiiiiiiiiiiiiiii. Hehehehe- Originaly posted by silecy:
Baru bikin NPWP 2016 ikut TA tarif 2% tdk bisa milih umkm.
Kenapa tidak? Alasan atau rujukannya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa tidak? Alasan atau rujukannya?
Rujukan :
Kondisi di lapangan alasanya ,Master Begawan5060Saya tidak mau debat soal teori aturannya pasti hamba kalah jauh, tapi apa yang saya lihat, saya dengar, saya alami di lapangan.
Ada solusi rekan ? - Originaly posted by danilecarlo:
Kondisi di lapangan alasanya ,Master Begawan5060
Yang saya inginkan adalah benar atau salah berdasarkan ketentuan… bukan kondisi di lapangan.
Apabila ada yang "improvisasi" bisa saja kita adukan.. Untuk kondisi WP OP bidang usaha dagang, daftar NPWP Sept 2015, sampai saat ini belum lapor apapun. Bisakah :
Okt s/d Des 2015 melakukan setoran PPh final PP 46 (walau agak telat).
Lapor SPT 2015, dengan sedikit harta yg relevan (income = 2015)
Agust 2016 ikut TA dengan tambahan dari harta2 sebelum 2014.
Tarif TA UMKM 0,5Bisa ya????
- Originaly posted by dharmawan a:
Untuk kondisi WP OP bidang usaha dagang, daftar NPWP Sept 2015, sampai saat ini belum lapor apapun. Bisakah :
Okt s/d Des 2015 melakukan setoran PPh final PP 46 (walau agak telat).He..he..he.. misalkan WP OP ini saya, maka saya akan membuat SPT 2015 Nihil, bukankah salah atau benar akan diampuni?
Originaly posted by dharmawan a:Lapor SPT 2015, dengan sedikit harta yg relevan (income = 2015)
Tidak usah diisi..
Originaly posted by dharmawan a:Agust 2016 ikut TA dengan tambahan dari harta2 sebelum 2014.
Laporkan harta yang diperoleh dari tahun 2015 dan sebelumnya..
Originaly posted by dharmawan a:Tarif TA UMKM 0,5
Benar..
menurut PMK 118/PMK.03/2016 pasal 12 : "surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan"
berarti utk WP yang baru punya NPWP, sepanjang dia UMKM bisa menggunakan tarif perhitungan uang tebusan UMKM