Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP baru badan
Dear rekan ortax
apakah jika baru mendirikan cv harus membuat laba rugi neraca? bagaimana contohnya?iya rekan buat neraca sama laba rugi, apalagi kan untuk WP Badan wajib pembukuan
Viewing 1 - 3 of 3 replies