• WP Bank

  • nusa

    Member
    3 November 2008 at 1:01 pm

    mau nanya…
    apakah WP Bank dengan status kantor kas, yang lokasinya berada di wilayah KPP yang berbeda dengan cabangnya, Wajib memiliki NPWP sendiri dan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan Final atas bunga??sedangkan baik gaji maupun pembayaran bunga bank dilakukan secara sistem komputerisasi (otomatis dari pusat).
    bagaimana pula klo status bank tadi adalah cabang bukan kantor kas…
    mohon pencerahannya..

  • nusa

    Member
    3 November 2008 at 1:01 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 November 2008 at 1:20 pm

    Dear Friend Nusa

    Apabila Status Kantor Kas dengan Lokasi berbeda KPP dengan Kantor Cabang maka untuk praktis sekaligus efisiensi dan efektif bagi tugas pekerjaan baik Kantor Cabang maupun Kantor Kas sebaiknya memiliki NPWP sendiri (Kodering KPP yang berbeda yaitu buntutnya) dengan pertimbangan:

    1. Menyesuaikan dengan kepentingan Penerimaan masing-masing KPP yang berdampak kepada mempermasalahkannya kepada WP;

    2. Menyesuaikan dengan kepentingan Otonomi Daerah yang sering berebut Penerimaan termasuk PPh Pasal 21, PPN dan sejenisnya. karena Peta Pemerintahan Daerah dengan Peta Dit Jen Pajak berbeda.

    3. Status Kantor Cabang dan Kantor Kas ditinjau dari sisi Peta Dit Jen Pajak harkatnya sama sebagai Wajib Pajak yang memenuhi Subyek dan Obyek dann sebagai Sumber Penerimaan Negara pada masing-masing KPP.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Jhon

    Member
    3 November 2008 at 1:22 pm

    Masih agak bingung sih dengan pertanyaannya, tapi mudah2an bisa sedikit mencerahkan

    NPWP (KEP-161/PJ/2001 Ps 2 jo. PMK 20/PMK.03/2008 Ps 2)

    Wajib Pajak orang pribadi sebagai Usahawan (yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas) dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

    Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha dilakukan.

    Jadi menurut saya, WP Bank dengan status kantor kas tersebut wajib memiliki NPWP

    PPh Pasal 21 (SE-23/PJ.43/2000 )

    Pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21/26. Jika perusahaan memiliki banyak cabang, maka masing-masing cabang harus melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau pembayaran lain yang dilakukan oleh kantor cabang. Kemudian pemotongan dan penyetoran pajak tersebut dilaporkan ke KPP tempat di mana kantor cabang terdaftar.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now