Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP Badan yang tidak wajib Menyampaikan SPT PPh

  • WP Badan yang tidak wajib Menyampaikan SPT PPh

     Hanif updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • susu61

    Member
    22 January 2010 at 3:30 pm
  • susu61

    Member
    22 January 2010 at 3:30 pm

    Dear all,

    ada yang tau gak siapa saja yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh utk WP Badan, klo ada acuannya berdasarkan nomor berapa ya?

    Thanks in advanced

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:41 pm

    semua WP badan wajib menyampaikan.
    Yang tidak kena sanksi adalah WP Badan yang non efektif, misalnya mau dibubarkan.

    Salam

  • susu61

    Member
    22 January 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    semua WP badan wajib menyampaikan.
    Yang tidak kena sanksi adalah WP Badan yang non efektif, misalnya mau dibubarkan.

    Thanks Mas Hanif, utk WP Badan yang non efektif itu ada rullingnya tidak ya?

  • kaSSkus

    Member
    22 January 2010 at 4:20 pm

    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-89/PJ/2009

  • susu61

    Member
    22 January 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-89/PJ/2009

    trims kaSSkus

  • azzam16

    Member
    22 January 2010 at 4:55 pm

    mungkin maksudnya kantor cabang..

    kantor cabang yg mempunyai npwp tersendiri….NPWP digit terakhir misal 001
    Kantor cabang ini melampirkan Daftar biaya saja tanpa hrs membuat SPT Badan tahunan

    CMIIW

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by azzam16:

    Kantor cabang ini melampirkan Daftar biaya saja tanpa hrs membuat SPT Badan tahunan

    rekan azzam16, aturannya ada nggak ya?, bahwa cabang harus menyampaikan daftar biaya. kalau SPT mah emang nggak.

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now