Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP Badan yang tidak wajib Menyampaikan SPT PPh
WP Badan yang tidak wajib Menyampaikan SPT PPh
Dear all,
ada yang tau gak siapa saja yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh utk WP Badan, klo ada acuannya berdasarkan nomor berapa ya?
Thanks in advanced
semua WP badan wajib menyampaikan.
Yang tidak kena sanksi adalah WP Badan yang non efektif, misalnya mau dibubarkan.Salam
- Originaly posted by hanif:
semua WP badan wajib menyampaikan.
Yang tidak kena sanksi adalah WP Badan yang non efektif, misalnya mau dibubarkan.Thanks Mas Hanif, utk WP Badan yang non efektif itu ada rullingnya tidak ya?
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-89/PJ/2009
- Originaly posted by kaSSkus:
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-89/PJ/2009
trims kaSSkus
mungkin maksudnya kantor cabang..
kantor cabang yg mempunyai npwp tersendiri….NPWP digit terakhir misal 001
Kantor cabang ini melampirkan Daftar biaya saja tanpa hrs membuat SPT Badan tahunanCMIIW
- Originaly posted by azzam16:
Kantor cabang ini melampirkan Daftar biaya saja tanpa hrs membuat SPT Badan tahunan
rekan azzam16, aturannya ada nggak ya?, bahwa cabang harus menyampaikan daftar biaya. kalau SPT mah emang nggak.
Salam