Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain WP badan wajib mengunakan pembukuan

  • WP badan wajib mengunakan pembukuan

     harry_logic updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 12:12 pm
  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 12:12 pm

    Dear all….

    bahwa ada peraturan perpajakan bagi wajib pajak Badan wajib mengunakan pembukuan. rekan2 ortaX tahu gak sejak kapan peraturan ini mulai berlaku? maksud saya sejak tahun berapa mulai…..

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 1:25 pm

    Dear rekan Hengki
    Sepengetahuan saya ketentuan tsb telah berlaku sejak UU No. 6 Tahun 1983. Mungkin rekan Hengki dapat merujuk pada pasal 28 UU tsb.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 1:39 pm

    Thank's atas pemberitahuan.

    Kutipan Pasal 28
    Pada dasarnya setiap orang/Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diharuskan mengadakan pembukuan. Tetapi bagi Wajib Pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan.

    Tetapi dsana tidak menpertegas kalau wajib pajak badan wajib mengunakan pembukuan

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 2:06 pm

    Dear rekan hengki,
    Kutipan diatas merupakan penjelasan atas pasal 28. Sedangkan dalam Batang Tubuh berbunyi :
    "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan"

    Sedangkan pada UU No.9 Tahun 1994 yang merupakan perubahan atas UU No. 6 tahun 1983, lebih dipertegas kembali. Pasal 28 tsb diubah menjadi :
    1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
    (2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • harry_logic

    Member
    27 December 2008 at 3:28 am

    Tegas banget !

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now