Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP badan UMKM PP23 memeiliki SIUJK
WP badan UMKM PP23 memeiliki SIUJK
Dear Rekan Ortax, mohon bantuannya.
Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan yang memilik Suket PP23 dan memiliki SIUJK (pada pertengahan tahun 2018) pada pajak tehuanannya?
apakah tetap dikoreksi fiskal semua atau dipisahkan untuk pendapatan yang berhubungan dengan SIUJK?
karena saya masih baru dalam perpajakan.
jika ada referensi kasus seperti saya tersebut boleh minta link nya atau contoh perhitungannya.terimakasih.
salamPerusahaan tidak bisa memakai suket PP 23 dan tetap memakai tarif ppf final siujk. Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018
- Originaly posted by yap30:
Perusahaan tidak bisa memakai suket PP 23 dan tetap memakai tarif ppf final siujk. Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018
baik terimakasih rekan yap30,
dan untuk SPT tahuannya bagaiman yah?
apakah dipisahkan pendapatan yng menggunakan suket PP23 dan yg menggunakan SIUJK?
atau masih mengunakan PPh Final yang mana dikoreksi fiskal semua?terimakasih.
- Originaly posted by areeferas:
baik terimakasih rekan yap30,
dan untuk SPT tahuannya bagaiman yah?
apakah dipisahkan pendapatan yng menggunakan suket PP23 dan yg menggunakan SIUJK?
atau masih mengunakan PPh Final yang mana dikoreksi fiskal semua?terimakasih.
kl rekan adalah kontraktor maka rekan memakai pph 4(2), bukan PP 23 lagi
Jadi tidak perlu dipisah, semuanya kena pph 4(2) - Originaly posted by yap30:
Perusahaan tidak bisa memakai suket PP 23 dan tetap memakai tarif ppf final siujk. Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018
Pendapatan konstruksi memakai PPh final sesuai dengan PP 40 thn 2009 dan Pendapatan di luar konstruksi (semisal levelansir/distributor barang) memakai PPh final sesuai dengan PP 23 thn 2018
Originaly posted by areeferas:apakah dipisahkan pendapatan yng menggunakan suket PP23 dan yg menggunakan SIUJK?
ya
Originaly posted by areeferas:atau masih mengunakan PPh Final yang mana dikoreksi fiskal semua?
memang keduanya akan dikoreksi fiskal, karena pendapatan keduanya sama-sama final
- Originaly posted by areeferas:
Dear Rekan Ortax, mohon bantuannya.
Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan yang memilik Suket PP23 dan memiliki SIUJK (pada pertengahan tahun 2018) pada pajak tehuanannya?
apakah tetap dikoreksi fiskal semua atau dipisahkan untuk pendapatan yang berhubungan dengan SIUJK?
karena saya masih baru dalam perpajakan.
jika ada referensi kasus seperti saya tersebut boleh minta link nya atau contoh perhitungannya.terimakasih.
salamdilihat lagi penghasilannya dari kegiatan apa, kalau benar jasa konstruksi ya berarti tarifnya pakai PPh final jaskon, kalau bukan dari jasa konstruksi menggunakan tarif PP 23 tahun 2018