Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP Badan Tidak Aktif/tidak menjalankan kegiatan usaha
WP Badan Tidak Aktif/tidak menjalankan kegiatan usaha
Selamat malam,
Saya ingin bertanya kepada rekan pajak sekalian, Jika WP badan sudah tidak aktif atau tidak menjalankan kegiatan usaha selama 7 Tahun, apakah WP tersebut automatis dicabut atau di non-aktifkan?Terimakasih
wah kalau gitu sih pengajuan nonaktif aja rekakan atau dicabut dengan pengajuan ke KPP nya sekalian soalnya ditakutkan ada pemeriksaan dll
kalau saran saya sudah 7 tahun diajukan penghapusan NPWP pak
Kasusnya hampir mirip dengan tempat saya bekerja, cuma beda nya tempat saya baru 2 tahun, itu bagaimana ya kalau kita masih diminta untuk buat laporannya? Karena perusahaan belum mau mempailitkan perusahaannya.
Setau Sy tidak rekan, walaupun tidak melakukan kegiatan usaha sebaiknya ttp laporan SPT Tahunan (NIHIL) rekan walaupun Lap Keu kosong dan ada tambahan form pernyataan belum melakukan kegiatan usaha ttd pimpinan + stempel. Kalau mau NE harus melakukan pengajuan ke KPP terkait. Mohon koreksi jk salah
- This reply was modified 1 year, 10 months ago by sarif25.