Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP Badan Rugi di tahun 2013
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak? Karena masalahnya di sini perusahaannya kan rugi.
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak? Karena masalahnya di sini perusahaannya kan rugi.
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak? Karena masalahnya di sini perusahaannya kan rugi.
walaupun rugi tetap wajib diisi
jadi buktinya apa kalau dibilang merugi gitu
dan SPT bukan dilapor hanya kalau perusahaan melabamohon koreksinya 🙂
walaupun rugi tetap wajib diisi
jadi buktinya apa kalau dibilang merugi gitu
dan SPT bukan dilapor hanya kalau perusahaan melabamohon koreksinya 🙂
walaupun rugi tetap wajib diisi
jadi buktinya apa kalau dibilang merugi gitu
dan SPT bukan dilapor hanya kalau perusahaan melabamohon koreksinya 🙂
- Originaly posted by Obiwangsa:
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?
yang diisi itu rugi fiskal, dan bisa dikompen
- Originaly posted by Obiwangsa:
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?
yang diisi itu rugi fiskal, dan bisa dikompen
- Originaly posted by Obiwangsa:
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?
yang diisi itu rugi fiskal, dan bisa dikompen
- Originaly posted by Obiwangsa:
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?
mohon maaf, ijin menjawab:
tetap wajib diisi rekan, dengan melampirkan lampiran khusus 2A
Kalo seumpama pertanyaan rekan saya balik :
kalau perhitungan pajak bagi usaha yang tidak beroperasi itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi apa tidak? kan isinya nihil semua karena tidak ada kegiatan usaha. - Originaly posted by Obiwangsa:
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?
mohon maaf, ijin menjawab:
tetap wajib diisi rekan, dengan melampirkan lampiran khusus 2A
Kalo seumpama pertanyaan rekan saya balik :
kalau perhitungan pajak bagi usaha yang tidak beroperasi itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi apa tidak? kan isinya nihil semua karena tidak ada kegiatan usaha. - Originaly posted by Obiwangsa:
Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?
mohon maaf, ijin menjawab:
tetap wajib diisi rekan, dengan melampirkan lampiran khusus 2A
Kalo seumpama pertanyaan rekan saya balik :
kalau perhitungan pajak bagi usaha yang tidak beroperasi itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi apa tidak? kan isinya nihil semua karena tidak ada kegiatan usaha. - Originaly posted by aldrian:
bagi usaha yang tidak beroperasi
maksudnya sudah berhenti operasi atau belum beroperasi ?
- Originaly posted by aldrian:
bagi usaha yang tidak beroperasi
maksudnya sudah berhenti operasi atau belum beroperasi ?