Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP Badan Rugi di tahun 2013

  • WP Badan Rugi di tahun 2013

     ernierni updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 16 Posts
  • Obiwangsa

    Member
    26 March 2014 at 4:04 pm
  • Obiwangsa

    Member
    26 March 2014 at 4:04 pm

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak? Karena masalahnya di sini perusahaannya kan rugi.

  • Obiwangsa

    Member
    26 March 2014 at 4:04 pm

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak? Karena masalahnya di sini perusahaannya kan rugi.

  • Obiwangsa

    Member
    26 March 2014 at 4:04 pm

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak? Karena masalahnya di sini perusahaannya kan rugi.

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 4:06 pm

    walaupun rugi tetap wajib diisi

    jadi buktinya apa kalau dibilang merugi gitu
    dan SPT bukan dilapor hanya kalau perusahaan melaba

    mohon koreksinya 🙂

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 4:06 pm

    walaupun rugi tetap wajib diisi

    jadi buktinya apa kalau dibilang merugi gitu
    dan SPT bukan dilapor hanya kalau perusahaan melaba

    mohon koreksinya 🙂

  • ernierni

    Member
    26 March 2014 at 4:06 pm

    walaupun rugi tetap wajib diisi

    jadi buktinya apa kalau dibilang merugi gitu
    dan SPT bukan dilapor hanya kalau perusahaan melaba

    mohon koreksinya 🙂

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by Obiwangsa:

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?

    yang diisi itu rugi fiskal, dan bisa dikompen

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by Obiwangsa:

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?

    yang diisi itu rugi fiskal, dan bisa dikompen

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by Obiwangsa:

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?

    yang diisi itu rugi fiskal, dan bisa dikompen

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:56 pm
    Originaly posted by Obiwangsa:

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?

    mohon maaf, ijin menjawab:

    tetap wajib diisi rekan, dengan melampirkan lampiran khusus 2A

    Kalo seumpama pertanyaan rekan saya balik :
    kalau perhitungan pajak bagi usaha yang tidak beroperasi itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi apa tidak? kan isinya nihil semua karena tidak ada kegiatan usaha.

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:56 pm
    Originaly posted by Obiwangsa:

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?

    mohon maaf, ijin menjawab:

    tetap wajib diisi rekan, dengan melampirkan lampiran khusus 2A

    Kalo seumpama pertanyaan rekan saya balik :
    kalau perhitungan pajak bagi usaha yang tidak beroperasi itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi apa tidak? kan isinya nihil semua karena tidak ada kegiatan usaha.

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:56 pm
    Originaly posted by Obiwangsa:

    Kalau perhitungan pajak bagi usaha yang mengalami kerugian itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi atau tidak?

    mohon maaf, ijin menjawab:

    tetap wajib diisi rekan, dengan melampirkan lampiran khusus 2A

    Kalo seumpama pertanyaan rekan saya balik :
    kalau perhitungan pajak bagi usaha yang tidak beroperasi itu bagaimana, terutama di SPT form 1771 apa perlu diisi apa tidak? kan isinya nihil semua karena tidak ada kegiatan usaha.

  • ernierni

    Member
    27 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by aldrian:

    bagi usaha yang tidak beroperasi

    maksudnya sudah berhenti operasi atau belum beroperasi ?

  • ernierni

    Member
    27 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by aldrian:

    bagi usaha yang tidak beroperasi

    maksudnya sudah berhenti operasi atau belum beroperasi ?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now