Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP Badan NON PKP PP 23 / Pasal 17

  • WP Badan NON PKP PP 23 / Pasal 17

     Jason123 updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Jason123

    Member
    10 February 2020 at 1:50 am

    Halo rekan saya kurang informasi mengenai maksud dari PP 23 PPh Final 0,5% dan Tarif Pasal 17.

    Saya baru mendirikan WP Badan bulan Januari 2020 dan saat ini sudah bisa membayar pajak atas jasa notaris (rekening atas nama WP Badan baru rampung).

    Di thread sebelumnya jasa notaris dikenakan PPh 21, yaitu 5% * 50% * DPP yang mana 5% merupakan lapisan tarif pasal 17 sedangkan saya terikat PP 23 dan belum mengajukan penggunaan tarif Pasal 17.

    Mohon bantuannya rekan mengenai kewajiban pajak WP Badan NON PKP.

  • Jason123

    Member
    10 February 2020 at 1:50 am
  • Afreezal

    Member
    10 February 2020 at 2:02 am
    Originaly posted by jason713:

    Di thread sebelumnya jasa notaris dikenakan PPh 21, yaitu 5% * 50% * DPP yang mana 5% merupakan lapisan tarif pasal 17 sedangkan saya terikat PP 23 dan belum mengajukan penggunaan tarif Pasal 17.

    ini rekan sebagai pemotong bukan terpotong, dimana PPH 21 tersebut adalah hak milik Notaris yang rekan potong untuk dijadikan kredit pajak Notaris tersebut, bukan rekan.

    Atas pemotongan PPH 21 ini di rekan akan menjadi biaya. Bukan kredit Pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now