Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP Badan Cabang Pindah KPP
Dear rekan2 Ortax, mohon pencerahannya.
kondisinya Wajib Pajak berstatus Cabang tetapi pemusatan PPN di Cabang tersebut, baru saja diterima pemberitahuan bahwa yang sebelumnya WP terdaftar di KPP Madya dipindahkan ke KPP Pratama, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan rekan :
1. apakah dengan dipindahkannya KPP tempat terdaftar WP tersebut menyebabkan batalnya pemusatan yang sebelumnya telah ada sehingga pemusatan harus diproses ulang kembali?
2. untuk sertifikat elektronik dan eFIN yang lama tetap dapat digunakan atau harus pengajuan ulang di KPP baru?
3. apakah untuk e-Faktur ada mengalami perubahan?
terima kasih untuk pencerahannya rekan2.
- Originaly posted by dansus88:
1. apakah dengan dipindahkannya KPP tempat terdaftar WP tersebut menyebabkan batalnya pemusatan yang sebelumnya telah ada sehingga pemusatan harus diproses ulang kembali?
harusnya tidak ya
Originaly posted by dansus88:2. untuk sertifikat elektronik dan eFIN yang lama tetap dapat digunakan atau harus pengajuan ulang di KPP baru?
3. apakah untuk e-Faktur ada mengalami perubahan?
harusnya ini ga ada perubahan.. salah satu perusahaan yang saya pegang, itu pindah KPP, namun NPWP nya sama.. jadi secara efaktur dan efin gak ada perubahan
terima kasih rekan S@NT@ CL@USE atas informasinya.