Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP Badan Berganti Nama
Selamat siang rekan2
Minta sharing ilmu, pengalaman dan bantuannya, saya menghadapi kondisi yang saya tidak mengerti:
PT. A telah berdiri sejak 2006, tahun 2011 bulan desember akan ditutup, berubah nama menjadi PT. B sejak 1 Januari 2012
a. bagaimana pph 25 PT. B?
b. untuk perhitungan penyusutan aktiva, apakah meneruskan PT. A?
c. apakah pencatatan modal harus sesuai akte?Salam
- Originaly posted by hendrioye:
PT. A telah berdiri sejak 2006, tahun 2011 bulan desember akan ditutup, berubah nama menjadi PT. B sejak 1 Januari 2012
Itu bukan sekedar perubahan nama, rekan…
Tetapi membuat badan usaha baru, entitas yang berbeda dengan PT. A tapi karyawan dan aset nya tetap sama, hanya pemegang sahamnya bertambah, yang tadinya 1 stock holder, menjadi 2 stockholder
salam
tambahan informasi, lokasi perusahaan, customer dan bidang usaha tetep sama
salam
- Originaly posted by hendrioye:
tapi karyawan dan aset nya tetap sama, hanya pemegang sahamnya bertambah, yang tadinya 1 stock holder, menjadi 2 stockholder
Tetap saja entitas yang bebeda…
Bukankah dibentuk dengan akte pendirian baru? Ijin baru? Pengesahan baru dari Depkumham?Berbeda halnya, apabila pergantian nama tsb karena Nama tsb tidak disetujui oleh Depkumham dan harus memilih nama baru..
- Originaly posted by hendrioye:
Selamat siang rekan2
Minta sharing ilmu, pengalaman dan bantuannya, saya menghadapi kondisi yang saya tidak mengerti:
PT. A telah berdiri sejak 2006, tahun 2011 bulan desember akan ditutup, berubah nama menjadi PT. B sejak 1 Januari 2012
a. bagaimana pph 25 PT. B?
b. untuk perhitungan penyusutan aktiva, apakah meneruskan PT. A?
c. apakah pencatatan modal harus sesuai akte?Salam
bila kondisinya seperti ini :
Originaly posted by begawan5060:Bukankah dibentuk dengan akte pendirian baru? Ijin baru? Pengesahan baru dari Depkumham?
ya berarti perusahaan baru namanya
Salam
Nimbrung ya…
Kalau berubah nama karena adanya penambahan shareholder contohnya Bank Niaga karena masuk investor luar berganti nama menjadi CIMB Niaga, kalau kasus demikian menurut saya tidak ada perubahan dalam masalah perpajakan, jadi tetap melanjutkan yang lama. Mohon koreksinya…
Salam.
begini rekan Dharmaput, kalau stakeholder baru masuk yang berarti ada perubahan pada kepemilikan modal, maka jika dilanjutkan maka perusahaan harus membuat akte perubahan dan juga harus memotong atas penghasilan yang diperoleh pemegang saham atas pengalihan saham tsb. Jika dibentuk baru itu berarti beda entitas seperti rekan – rekan katakan . Salam
- Originaly posted by hanif:
ya berarti perusahaan baru namanya
oke lah kalo begitu..
saya ingin melanjutkan pertanyaan saya:
a. bagaimana mengenai pph 25 untuk perusahaan baru ? mengingat perusahaan sebelumnya tidak profit
b. Perusahaan baru mendapat pasokan barang dagang dari luar negeri (milik stockholder) secara gratis, apakah ini termasuk penghasilan?salam
- Originaly posted by hendrioye:
bagaimana mengenai pph 25 untuk perusahaan baru ? mengingat perusahaan sebelumnya tidak profit
Pelajari PMK-255
Originaly posted by hendrioye:Perusahaan baru mendapat pasokan barang dagang dari luar negeri (milik stockholder) secara gratis, apakah ini termasuk penghasilan?
Ya..
rekan2..terima kasih buat pencerahannya
salam
- Originaly posted by hendrioye:
a. bagaimana mengenai pph 25 untuk perusahaan baru ? mengingat perusahaan sebelumnya tidak profit
kalau belum ada profit secara fiskal dari bulan ke bulan, tidak ada PPh 25 yang harus dibayar.
Tapi, kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25 tetap harus dilaksanakanOriginaly posted by hendrioye:b. Perusahaan baru mendapat pasokan barang dagang dari luar negeri (milik stockholder) secara gratis, apakah ini termasuk penghasilan?
salam
Karena pemasok ada hubungan kepemilikan dengan perusahaan, paskan termasuk sebagai penghasilan.
Tapi, bila pasokan tersebut merupakan penyerahan untuk perolehan saham, misal dilakukan emisi saham baru dan dibeli oleh stickholder dari LN tersebut dengan cara penyerahan aktiva, maka, pasokan tersebut bukan merupakan penghasilan bagi perusahaan.Salam
selamat sore rekan2
saya ingin menambahkan pertanyaan saya: untuk perusahaan baru, bolehkah saldo awal dineraca mengambil saldo akhir perusahaan lama? karena semua transaksinya merupakan kelanjutan dari yang dulu?salam
- Originaly posted by hendrioye:
saya ingin menambahkan pertanyaan saya: untuk perusahaan baru, bolehkah saldo awal dineraca mengambil saldo akhir perusahaan lama?
Tidak bisa dong, rekan hendrioye..