Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP Badan Berganti Nama

  • WP Badan Berganti Nama

     hendrioye updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 16 Posts
  • hendrioye

    Member
    10 December 2011 at 11:17 am

    Selamat siang rekan2
    Minta sharing ilmu, pengalaman dan bantuannya, saya menghadapi kondisi yang saya tidak mengerti:
    PT. A telah berdiri sejak 2006, tahun 2011 bulan desember akan ditutup, berubah nama menjadi PT. B sejak 1 Januari 2012
    a. bagaimana pph 25 PT. B?
    b. untuk perhitungan penyusutan aktiva, apakah meneruskan PT. A?
    c. apakah pencatatan modal harus sesuai akte?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    10 December 2011 at 11:17 am
  • begawan5060

    Member
    10 December 2011 at 11:43 am
    Originaly posted by hendrioye:

    PT. A telah berdiri sejak 2006, tahun 2011 bulan desember akan ditutup, berubah nama menjadi PT. B sejak 1 Januari 2012

    Itu bukan sekedar perubahan nama, rekan…
    Tetapi membuat badan usaha baru, entitas yang berbeda dengan PT. A

  • hendrioye

    Member
    10 December 2011 at 11:55 am

    tapi karyawan dan aset nya tetap sama, hanya pemegang sahamnya bertambah, yang tadinya 1 stock holder, menjadi 2 stockholder

    salam

  • hendrioye

    Member
    10 December 2011 at 11:59 am

    tambahan informasi, lokasi perusahaan, customer dan bidang usaha tetep sama

    salam

  • begawan5060

    Member
    10 December 2011 at 12:02 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    tapi karyawan dan aset nya tetap sama, hanya pemegang sahamnya bertambah, yang tadinya 1 stock holder, menjadi 2 stockholder

    Tetap saja entitas yang bebeda…
    Bukankah dibentuk dengan akte pendirian baru? Ijin baru? Pengesahan baru dari Depkumham?

    Berbeda halnya, apabila pergantian nama tsb karena Nama tsb tidak disetujui oleh Depkumham dan harus memilih nama baru..

  • Aries Tanno

    Member
    10 December 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Selamat siang rekan2
    Minta sharing ilmu, pengalaman dan bantuannya, saya menghadapi kondisi yang saya tidak mengerti:
    PT. A telah berdiri sejak 2006, tahun 2011 bulan desember akan ditutup, berubah nama menjadi PT. B sejak 1 Januari 2012
    a. bagaimana pph 25 PT. B?
    b. untuk perhitungan penyusutan aktiva, apakah meneruskan PT. A?
    c. apakah pencatatan modal harus sesuai akte?

    Salam

    bila kondisinya seperti ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah dibentuk dengan akte pendirian baru? Ijin baru? Pengesahan baru dari Depkumham?

    ya berarti perusahaan baru namanya

    Salam

  • dharmaput

    Member
    11 December 2011 at 1:29 am

    Nimbrung ya…

    Kalau berubah nama karena adanya penambahan shareholder contohnya Bank Niaga karena masuk investor luar berganti nama menjadi CIMB Niaga, kalau kasus demikian menurut saya tidak ada perubahan dalam masalah perpajakan, jadi tetap melanjutkan yang lama. Mohon koreksinya…

    Salam.

  • edisuryadi2

    Member
    11 December 2011 at 11:13 am

    begini rekan Dharmaput, kalau stakeholder baru masuk yang berarti ada perubahan pada kepemilikan modal, maka jika dilanjutkan maka perusahaan harus membuat akte perubahan dan juga harus memotong atas penghasilan yang diperoleh pemegang saham atas pengalihan saham tsb. Jika dibentuk baru itu berarti beda entitas seperti rekan – rekan katakan . Salam

  • hendrioye

    Member
    12 December 2011 at 10:23 am
    Originaly posted by hanif:

    ya berarti perusahaan baru namanya

    oke lah kalo begitu..
    saya ingin melanjutkan pertanyaan saya:
    a. bagaimana mengenai pph 25 untuk perusahaan baru ? mengingat perusahaan sebelumnya tidak profit
    b. Perusahaan baru mendapat pasokan barang dagang dari luar negeri (milik stockholder) secara gratis, apakah ini termasuk penghasilan?

    salam

  • begawan5060

    Member
    12 December 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bagaimana mengenai pph 25 untuk perusahaan baru ? mengingat perusahaan sebelumnya tidak profit

    Pelajari PMK-255

    Originaly posted by hendrioye:

    Perusahaan baru mendapat pasokan barang dagang dari luar negeri (milik stockholder) secara gratis, apakah ini termasuk penghasilan?

    Ya..

  • hendrioye

    Member
    12 December 2011 at 11:08 am

    rekan2..terima kasih buat pencerahannya

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 December 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    a. bagaimana mengenai pph 25 untuk perusahaan baru ? mengingat perusahaan sebelumnya tidak profit

    kalau belum ada profit secara fiskal dari bulan ke bulan, tidak ada PPh 25 yang harus dibayar.
    Tapi, kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25 tetap harus dilaksanakan

    Originaly posted by hendrioye:

    b. Perusahaan baru mendapat pasokan barang dagang dari luar negeri (milik stockholder) secara gratis, apakah ini termasuk penghasilan?

    salam

    Karena pemasok ada hubungan kepemilikan dengan perusahaan, paskan termasuk sebagai penghasilan.
    Tapi, bila pasokan tersebut merupakan penyerahan untuk perolehan saham, misal dilakukan emisi saham baru dan dibeli oleh stickholder dari LN tersebut dengan cara penyerahan aktiva, maka, pasokan tersebut bukan merupakan penghasilan bagi perusahaan.

    Salam

  • hendrioye

    Member
    13 December 2011 at 4:20 pm

    selamat sore rekan2
    saya ingin menambahkan pertanyaan saya: untuk perusahaan baru, bolehkah saldo awal dineraca mengambil saldo akhir perusahaan lama? karena semua transaksinya merupakan kelanjutan dari yang dulu?

    salam

  • begawan5060

    Member
    13 December 2011 at 4:24 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    saya ingin menambahkan pertanyaan saya: untuk perusahaan baru, bolehkah saldo awal dineraca mengambil saldo akhir perusahaan lama?

    Tidak bisa dong, rekan hendrioye..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now