Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP Badan Berbentuk SPBU

  • WP Badan Berbentuk SPBU

     delfath updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • delfath

    Member
    18 April 2019 at 5:31 pm

    Rekan ortax.

    Saya mau nanya terkait espt Badan.
    Apabila suatu WP Badan termasuk WP Badan Final (SPBU),
    Apa perlu mencantumkan Penyusutan Aset?
    Karna sudah saya coba input penyusutan aset, terdapat selisih penyusutan, sehingga timbul di 1771-Hal.3 No. 6a.
    Apa setelah timbul gitu saya koreksi saja? sehingga angka jadi Nihil lagi.
    Apa ada dasarnya?

    terimakasih.

  • delfath

    Member
    18 April 2019 at 5:31 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 11:07 am

    Apa setelah timbul gitu saya koreksi saja? sehingga angka jadi Nihil lagi.
    Dilampiran penyusutannya, di koreksi semua.. jadi angkanya akan 0

  • delfath

    Member
    30 April 2019 at 12:29 pm

    Tapi kan nanti ada perbedaan antara angka di penyusutan dengan lampiran II RIncian HPP rekan santa clause.
    Apa misalnya,
    Timbul koreksi negatif 100, di bagian koreksi positif saya tambahkan angka 100 itu.
    Mohon bantuannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now