Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP Badan Berbentuk SPBU
Rekan ortax.
Saya mau nanya terkait espt Badan.
Apabila suatu WP Badan termasuk WP Badan Final (SPBU),
Apa perlu mencantumkan Penyusutan Aset?
Karna sudah saya coba input penyusutan aset, terdapat selisih penyusutan, sehingga timbul di 1771-Hal.3 No. 6a.
Apa setelah timbul gitu saya koreksi saja? sehingga angka jadi Nihil lagi.
Apa ada dasarnya?terimakasih.
Apa setelah timbul gitu saya koreksi saja? sehingga angka jadi Nihil lagi.
Dilampiran penyusutannya, di koreksi semua.. jadi angkanya akan 0Tapi kan nanti ada perbedaan antara angka di penyusutan dengan lampiran II RIncian HPP rekan santa clause.
Apa misalnya,
Timbul koreksi negatif 100, di bagian koreksi positif saya tambahkan angka 100 itu.
Mohon bantuannya.