Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP badan beli tanah tapi diatasnamakan pemegang saham
WP badan beli tanah tapi diatasnamakan pemegang saham
Rekan Ortax, saya ada kasus seperti ini : PT. A akan membeli tanah tetapi karena PT tidak boleh memiliki tanah dengan sertifikat hak milik, jadi tanah tersebut akan diatasnamakan bapak B (orang pribadi) sebagai pemegang saham, supaya tanah dapat dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik. apa saja implikasi perpajakan yang akan terjadi dari kasus tersebut, mengingat tanah ini juga akan digunakan sebagai jaminan sebagai kredit bank atas nama PT. A. mohon bantuannya rekan-rekan sekalian.
- Originaly posted by agneslidwina:
Rekan Ortax, saya ada kasus seperti ini : PT. A akan membeli tanah tetapi karena PT tidak boleh memiliki tanah dengan sertifikat hak milik, jadi tanah tersebut akan diatasnamakan bapak B (orang pribadi) sebagai pemegang saham, supaya tanah dapat dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik. apa saja implikasi perpajakan yang akan terjadi dari kasus tersebut, mengingat tanah ini juga akan digunakan sebagai jaminan sebagai kredit bank atas nama PT. A. mohon bantuannya rekan-rekan sekalian.
bapak b pinjam ke pt a alternatip 1
kedua kalau memang mau di jadikan aset pt menurut saya tidak masalah asal di ikuti dgn baliknama ke pt - Originaly posted by agneslidwina:
apa saja implikasi perpajakan yang akan terjadi dari kasus tersebut, mengingat tanah ini juga akan digunakan sebagai jaminan sebagai kredit bank atas nama PT. A.
1. Pemilik tanah, tetap atas nama Bp. B, di pihak lain Bp. B meminjam uang ke PT. A
2. Emang bisa ya, PT. A pinjam ke bank dengan agunan harta orang lain? Kalau bisa, tetap dibukukan sebagai pinjaman oleh PT. A - Originaly posted by agneslidwina:
PT tidak boleh memiliki tanah dengan sertifikat hak milik,
ini kenapa tidak boleh rekan?
ada dasar hukumnyatrims
- Originaly posted by rainbir:
ini kenapa tidak boleh rekan?
Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPAâ€). Dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA dikatakan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No. 38/1963â€). Berdasarkan Pasal 1 PP No. 38/1963, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);
c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
semoga membantu,
cmiiw