Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Wajib Pajak Badan Baru Boleh Ikut PPS?
Wajib Pajak Badan Baru Boleh Ikut PPS?
Selamat siang rekan, ijin bertanya jk WP Badan berdiri tahun 2017 apkah bisa mengikuti PPS? Mohon pencerahannya. Terimakasih rekan
Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:
Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi
Viewing 1 - 2 of 2 replies