• wp apotik

     ewox updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 10:02 am

    ada wp orang pribadi mau dirikan apotik, daftar npwp dulu pasti, apa langsung disuruh pkp aja? ato dilihat dulu omsetnya? (masih baru apa ya ada omset)? apa disuruh buat spt masa pph nihil, ppn nihil?

  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 10:02 am
  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 10:28 am

    menurutn aturan yang wajib PKP jika penyerahan BKP/JKPnya melebihi 600 juta. jika belum melebihi boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.

  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 10:58 am

    ini lah yang jadi bumerang kita, kadang wp diperiksa ,dulu belum pkp, padahal dia seharusnya sudah pkp) , pemeriksanya meriksa berlaku surut, kita sudah kalah set, wp bisa saja alasan belum pkp lah,belum terima SE nya lah, untuk itu agar tidak kaya gitu,kukuhkan saja kalo emang dia termasuk menyerahkan bpk/jkp…hanya saran yang membangun…

  • arur_unix

    Member
    6 May 2010 at 11:02 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    pa langsung disuruh pkp aja?

    Terserah, tapi saran nanti saja jika omzet telah >600jt/tahun.

    Originaly posted by hipnotiz:

    apa disuruh buat spt masa pph nihil, ppn nihil?

    Kalau belum PKP, tidak wajib membuat SPT Masa PPN. Karena pengusaha tersebut tidak memungut PPN.

    SPT Masa PPh? Maksudnya apa tolong dijelaskan!
    Mungkin yang muncul adalah PPh Pasal 25 tiap bulan yakni 0.75 x jumlah peredaran bruto. Bila pengusaha tersebut WPOP Tertentu.

    Mohon koreksinya.

    Thanks

  • arur_unix

    Member
    6 May 2010 at 11:07 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    ini lah yang jadi bumerang kita, kadang wp diperiksa ,dulu belum pkp, padahal dia seharusnya sudah pkp) , pemeriksanya meriksa berlaku surut, kita sudah kalah set, wp bisa saja alasan belum pkp lah,belum terima SE nya lah, untuk itu agar tidak kaya gitu,kukuhkan saja kalo emang dia termasuk menyerahkan bpk/jkp

    Saya rasa tidak begitu persepsinya.

    Pemeriksaan PPN berlaku sejak pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP.
    Jadi walaupun berlaku surut tapi sepanjang Pengusaha belum dikukuhkan menjadi PKP.
    Maka atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan sebelum PKP, tidak terutang PPN dan tidak bisa dijadikan dasar untuk dikeluarkan SKPKB.

    Thanks

  • hipnotiz

    Member
    7 May 2010 at 9:16 am

    ada kmk ato se mas tentang hal itu

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 11:25 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    ada wp orang pribadi mau dirikan apotik, daftar npwp dulu pasti, apa langsung disuruh pkp aja? ato dilihat dulu omsetnya? (masih baru apa ya ada omset)? apa disuruh buat spt masa pph nihil, ppn nihil?

    wah, pemeriksa beda2 pemikirannya, ada yang bilang sudah harus PKP ketika berniat menyerahkan, ada juga yang menunggu omzet 600 juta. Saran saya, kukuhkan saja sebagai PKP jika memang berniat menyerahkan BKP/JKP karena wp baru kan belum ada omzet, omzet baru ketahuan akhir tahun buku atau bagian tahun buku apakah pengusaha kecil atau tidak…lagian barang modal bisa dikreditkan kan PM nya^^

  • ewox

    Member
    7 May 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    ada kmk ato se mas tentang hal itu

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 68/PMK.03/2010

    TENTANG

    BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4797);
    4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

    Pasal 1

    (1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
    pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
    (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
    pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.

    Pasal 2

    Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

    Pasal 3

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 4

    (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
    sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya
    melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto
    dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 5

    (1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat
    mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk
    Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya
    melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Pasal 6

    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
    atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

    Pasal 7

    Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau
    penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000
    tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 9

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2010
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ttd.

    PATRIALIS AKBAR

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now