Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Wow, Luas PPN KMS semakin berkurang
Wow, Luas PPN KMS semakin berkurang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRIluas keseluruhan paling sedikit 200m 2 (dua ratus meter
persegi)ini berarti jika membangun 200 meter kena PPN KMS ?
- Originaly posted by sarimin:
ini berarti jika membangun 200 meter kena PPN KMS ?
benar, lengkapnya ini,
MENTERI KEUANGAN '
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri, perlu mengatur kembali batasan dan tata.
cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/ PMK.03 / 2010 tentang Batasan
dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri;
b. bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Menteri
Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain
sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan dan
Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Lembaran Negara Rep-ublik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik .Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA
CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN
MEMBANGUN SENDIRI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang Selanjutnya disebut dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 2
(1) Atas kegiatan membangun.sendiri terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terutang'- bagi ora.ng pribadi atau badan yang melakukan
kegiatan membangun sendiri.
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan
tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu
atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan
dengan kriteria:a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan
batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan
usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 200m 2 (dua ratus meter
persegi).
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10%
(sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pasal 4
(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya ban.gunan
sampai dengan bangunan selesai.
(2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap
dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang
tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sencliri adalah di tempat bangunan tersebut
didirikan.
Pasal 5
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh
persen) dikalikan dengan 20% puluh persen) dikalikan dengan
jumlah biaya yang dikeluarkan. dan/atau yang dibayarkan pada
setiap bulannya.
Pa.sal 6
(1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan Pajak
Pertambaha.n Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi,
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri:
a. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
bangunan; atau
b. memberikan data atau bukti pendukung biaya yang .
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) ditetapkan secara jabatan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke
kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama
tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar,
kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang
pribadi atau badan tersebut.
(4) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor
Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang
melakuka.n kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom NPWP diisi dengan:
1. ahgka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut
didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri.Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan
membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. kolom NPWP diisi dengan:
1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut
didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri.
Pasal 8
(1) Orang pribadi atau ba.dan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan
mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aya.t (2), paling lama
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi
atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan
kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar
ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2).
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan
Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan
tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan
kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan
penyetoran Pajak Pertambahan Nila.i terutang sebagaima loh balik lagi ke 200 m2. kan aturan sebelumnya dari luas 200 m2 naik ke 300m2. lah sekarang turun lagi ke 200m2. he he he
- Originaly posted by ewox:
loh balik lagi ke 200 m2. kan aturan sebelumnya dari luas 200 m2 naik ke 300m2. lah sekarang turun lagi ke 200m2. he he he
luas nya memang turun, balik lagi ke 200m2. tapi tarif efektifnya juga turun. dari awalnya 4%, sekarang menjadi 2%. lumayan lah meringankan WP. hehehe…
mungkin banyak pembangunan yang ga lebih dari 300m2..
djp merasa hal ini kurang memberikan masukan pajak jadi kembali ke 200m2 ..
walaupun tarifnya turun asal ada penerimaan pajak daripada tarifnya lebih tingi tapi penerimaan lebih sedikit..- Originaly posted by melantoim:
mungkin banyak pembangunan yang ga lebih dari 300m2..
djp merasa hal ini kurang memberikan masukan pajak jadi kembali ke 200m2 ..
walaupun tarifnya turun asal ada penerimaan pajak daripada tarifnya lebih tingi tapi penerimaan lebih sedikit..hehehe… dikibulin pemerintah, tarif diturunkan tapi "target ditinggikan"… hahaha…
coba kita lihat apa yg akan terjadi dgn "kenaikan" ptkp… - Originaly posted by ktfd:
hehehe… dikibulin pemerintah, tarif diturunkan tapi "target ditinggikan"… hahaha…
coba kita lihat apa yg akan terjadi dgn "kenaikan" ptkp…bener juge ente brur, he he he
- Originaly posted by ewox:
bener juge ente brur, he he he
hehehe… pemerintah kita kan pintar… berkelit dan bermanuver dan berkongkalikong.
- Originaly posted by ktfd:
hehehe… dikibulin pemerintah, tarif diturunkan tapi "target ditinggikan"… hahaha…
coba kita lihat apa yg akan terjadi dgn "kenaikan" ptkp…subsidi silang.. Loss PTKP disubsidi PPN KMS. Orang yang mempunyai "kemampuan ekonomis"
- Originaly posted by priadiar4:
subsidi silang.. Loss PTKP disubsidi PPN KMS. Orang yang mempunyai "kemampuan ekonomis"
tuh kan… sudah terbukti… he3…
- Originaly posted by priadiar4:
subsidi silang.. Loss PTKP disubsidi PPN KMS. Orang yang mempunyai "kemampuan ekonomis"
sebenernya pemerintah udah memikirkan dampak untung dan ruginya dan ane rasa ini untung..
hehe..
makanya disahkan..