Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Wow, Luas PPN KMS semakin berkurang

  • Wow, Luas PPN KMS semakin berkurang

     melantoim updated 11 years, 5 months ago 6 Members · 14 Posts
  • priadiar4

    Member
    6 November 2012 at 4:34 pm
  • priadiar4

    Member
    6 November 2012 at 4:34 pm

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
    terhitung sejak tanggal diundangkan.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 163/PMK.03/2012
    TENTANG
    BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

  • priadiar4

    Member
    6 November 2012 at 4:35 pm

    luas keseluruhan paling sedikit 200m 2 (dua ratus meter
    persegi)

  • SARIMIN

    Member
    6 November 2012 at 4:45 pm

    ini berarti jika membangun 200 meter kena PPN KMS ?

  • priadiar4

    Member
    6 November 2012 at 4:50 pm
    Originaly posted by sarimin:

    ini berarti jika membangun 200 meter kena PPN KMS ?

    benar, lengkapnya ini,

    MENTERI KEUANGAN '
    REPUBLIK INDONESIA
    SALINAN
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 163/PMK.03/2012
    TENTANG
    BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat
    dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
    membangun sendiri, perlu mengatur kembali batasan dan tata.
    cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
    membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 39/ PMK.03 / 2010 tentang Batasan
    dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
    Kegiatan Membangun Sendiri;
    b. bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan
    Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat
    (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Menteri
    Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain
    sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
    Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan dan
    Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
    Membangun Sendiri;
    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Lembaran Negara Rep-ublik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik .Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);

    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA
    CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN
    MEMBANGUN SENDIRI.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
    dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    2. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran
    pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
    telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
    pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang Selanjutnya disebut dengan
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
    sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
    dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
    Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    Pasal 2
    (1) Atas kegiatan membangun.sendiri terutang Pajak Pertambahan
    Nilai.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terutang'- bagi ora.ng pribadi atau badan yang melakukan
    kegiatan membangun sendiri.
    Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan
    tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
    atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
    pihak lain.
    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu
    atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
    secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan
    dengan kriteria:

    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan
    batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan
    usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 200m 2 (dua ratus meter
    persegi).

    Pasal 3
    (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10%
    (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang
    dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
    bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    Pasal 4
    (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
    membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya ban.gunan
    sampai dengan bangunan selesai.
    (2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap
    dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang
    tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
    dari 2 (dua) tahun.
    Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
    membangun sencliri adalah di tempat bangunan tersebut
    didirikan.
    Pasal 5
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
    membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh
    persen) dikalikan dengan 20% puluh persen) dikalikan dengan
    jumlah biaya yang dikeluarkan. dan/atau yang dibayarkan pada
    setiap bulannya.
    Pa.sal 6
    (1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan Pajak
    Pertambaha.n Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat
    menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.

    (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi,
    orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri:
    a. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang
    dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
    bangunan; atau
    b. memberikan data atau bukti pendukung biaya yang .
    dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
    bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
    jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
    untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2) ditetapkan secara jabatan oleh Direktur
    Jenderal Pajak.
    Pasal 7
    (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun
    sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke
    kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama
    tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat
    Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau
    badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar,
    kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang
    pribadi atau badan tersebut.
    (4) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor
    Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang
    melakuka.n kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat
    Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. kolom NPWP diisi dengan:
    1. ahgka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut
    didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
    b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP
    orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri.

    Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran
    Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. kolom NPWP diisi dengan:
    1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut
    didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
    b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat
    orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri.
    Pasal 8
    (1) Orang pribadi atau ba.dan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak
    Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan
    mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aya.t (2), paling lama
    akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    (2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah
    kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi
    atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang
    melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan
    kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan
    Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar
    ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 ayat (2).
    Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah
    kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan
    Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan
    tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan
    kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan
    penyetoran Pajak Pertambahan Nila.i terutang sebagaima

  • ewox

    Member
    7 November 2012 at 8:33 am

    loh balik lagi ke 200 m2. kan aturan sebelumnya dari luas 200 m2 naik ke 300m2. lah sekarang turun lagi ke 200m2. he he he

  • bayem

    Member
    7 November 2012 at 8:39 am
    Originaly posted by ewox:

    loh balik lagi ke 200 m2. kan aturan sebelumnya dari luas 200 m2 naik ke 300m2. lah sekarang turun lagi ke 200m2. he he he

    luas nya memang turun, balik lagi ke 200m2. tapi tarif efektifnya juga turun. dari awalnya 4%, sekarang menjadi 2%. lumayan lah meringankan WP. hehehe…

  • melantoim

    Member
    7 November 2012 at 9:00 am

    mungkin banyak pembangunan yang ga lebih dari 300m2..
    djp merasa hal ini kurang memberikan masukan pajak jadi kembali ke 200m2 ..
    walaupun tarifnya turun asal ada penerimaan pajak daripada tarifnya lebih tingi tapi penerimaan lebih sedikit..

  • ktfd

    Member
    7 November 2012 at 10:24 am
    Originaly posted by melantoim:

    mungkin banyak pembangunan yang ga lebih dari 300m2..
    djp merasa hal ini kurang memberikan masukan pajak jadi kembali ke 200m2 ..
    walaupun tarifnya turun asal ada penerimaan pajak daripada tarifnya lebih tingi tapi penerimaan lebih sedikit..

    hehehe… dikibulin pemerintah, tarif diturunkan tapi "target ditinggikan"… hahaha…
    coba kita lihat apa yg akan terjadi dgn "kenaikan" ptkp…

  • ewox

    Member
    7 November 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by ktfd:

    hehehe… dikibulin pemerintah, tarif diturunkan tapi "target ditinggikan"… hahaha…
    coba kita lihat apa yg akan terjadi dgn "kenaikan" ptkp…

    bener juge ente brur, he he he

  • ktfd

    Member
    7 November 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by ewox:

    bener juge ente brur, he he he

    hehehe… pemerintah kita kan pintar… berkelit dan bermanuver dan berkongkalikong.

  • priadiar4

    Member
    7 November 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by ktfd:

    hehehe… dikibulin pemerintah, tarif diturunkan tapi "target ditinggikan"… hahaha…
    coba kita lihat apa yg akan terjadi dgn "kenaikan" ptkp…

    subsidi silang.. Loss PTKP disubsidi PPN KMS. Orang yang mempunyai "kemampuan ekonomis"

  • ktfd

    Member
    7 November 2012 at 10:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    subsidi silang.. Loss PTKP disubsidi PPN KMS. Orang yang mempunyai "kemampuan ekonomis"

    tuh kan… sudah terbukti… he3…

  • melantoim

    Member
    8 November 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    subsidi silang.. Loss PTKP disubsidi PPN KMS. Orang yang mempunyai "kemampuan ekonomis"

    sebenernya pemerintah udah memikirkan dampak untung dan ruginya dan ane rasa ini untung..
    hehe..
    makanya disahkan..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now