Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WNI yang bekerja di LN dan tidak mempunyai Penghasilan di DN tp punya NPWP gmana kewajibannya???

  • WNI yang bekerja di LN dan tidak mempunyai Penghasilan di DN tp punya NPWP gmana kewajibannya???

  • awanhitam

    Member
    20 January 2009 at 8:47 pm

    Mohon pencerahannya, seandainya ada WNI yg bekerja di LN dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia, tetapi sudah mempunyai NPWP, apa saja kewajiban pajaknya???
    Thx sebelumnya??

  • awanhitam

    Member
    20 January 2009 at 8:47 pm
  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 9:17 am

    Dear awanhitam,
    Mungkin peraturan ini bisa membantu,

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009

  • awanhitam

    Member
    21 January 2009 at 9:49 am
    Originaly posted by nchip:

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009

    Klo dr peraturan diatas WNI yg bekerja di LN lebih dr 183 hari dalam 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan di Indo maka termasuk dalam Subjek Pajak Luar Negeri.
    Masalahnya WNI ini sudah mempunyai NPWP, nah gimana dgn kewajiban2 dia terkait dengan kepemilikan NPWP tersebut??

  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 9:59 am

    Masa dia bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari tidak???kalau tidak akan tetap dikenakan pajak di Indonesia walau penghasilan yang didapat dari luar negeri, karena asas yang digunakan di indonesia adalah World Wide Income,[i][/i],,tapi jika masanya lebih dari 183 hari harus baca tax treaty antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

    Mohon koreksi

  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 10:04 am

    Masa dia bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari tidak???kalau tidak akan tetap dikenakan pajak di Indonesia walau penghasilan yang didapat dari luar negeri, karena asas yang digunakan di indonesia adalah World Wide Income,[i][/i],,tapi jika masanya lebih dari 183 hari harus baca tax treaty antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

    Mohon koreksi

  • awanhitam

    Member
    21 January 2009 at 10:24 am

    Masa bekerjanya lebih dari 183 hari, dan belum ada tax treaty dengan negara yg bersangkutan..

    Jadi secara peraturan dia sudah termasuk dalam Subjek Pajak Luar Negeri, yg menjadi permasalahan dia mempunyai NPWP. Bagaimana dengan kewajiban-kewajiban terkait dengan kepemilikan NPWP tersebut?? Sementara untuk mencabut NPWP tidak bisa karena dia tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya…

    Gmana tuch temen2??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now