Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WNI Tinggal di Luar Negeri
WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP di tahun 2016 namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?
Harta dalam negeri dan luar negeri harus diungkapkan rekan
- Originaly posted by denzi:
Harta dalam negeri dan luar negeri harus diungkapkan rekan
termasuk tabungan di luar negeri dimana tabungan itu di gunakan untuk kebutuhan sehari hari di LN ?
- Originaly posted by anton05:
Harta dalam negeri dan luar negeri harus diungkapkan rekan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2009 di sini menjelaskan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.