Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WNI bekerja di LN tidak ada NPWP
WNI bekerja di LN tidak ada NPWP
Rekan – rekan,
WNI, dan bekerja di Luar Negri dan sudah di potong pajak di tempat bekerja,,
1.apakah perlu membuat NPWP ?
2. Haruskah membayar pajak penghasilan di Indonesia untuk penghasilan tersebut. bagaimana perhitungannya.
3. Dari Hasil bekerja tersebut, apabila di pergunakan untuk membeli asset di Indonesia, Perlukah membayar pajak. pajak apa saja yang harus di bayar.
Mohon pencerahannya.
salam,- Originaly posted by Rilis:
1.apakah perlu membuat NPWP ?
tidak, karena sudah menjadi SPLN
Cek PER 2 2009 kalo ga salahOriginaly posted by Rilis:2. Haruskah membayar pajak penghasilan di Indonesia untuk penghasilan tersebut. bagaimana perhitungannya.
jika sudah menjadi SPLN tidak perlu
Originaly posted by Rilis:3. Dari Hasil bekerja tersebut, apabila di pergunakan untuk membeli asset di Indonesia, Perlukah membayar pajak. pajak apa saja yang harus di bayar.
Mohon pencerahannya.
salam,tergantung pembellian apa
setau saya kalo sudah SPLN, indo tidak berhak memotong Ph kecuali rekan mendapatkan ph dari indo - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
tergantung pembellian apa
WP tersebut membeli apartment di indonesia. apakah dengan itu harus mengajukan NPWP. ?
thanks kalo rekan subyek pajak luar negeri(>183 hari) tidak wajib buat npwp, namun utk pembelian apartemen akan dikenakan pph final & ppn saat pembelian.