Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WNI bekerja di LN tidak ada NPWP

  • WNI bekerja di LN tidak ada NPWP

     gembel87 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • rilis

    Member
    4 August 2016 at 4:11 pm
  • rilis

    Member
    4 August 2016 at 4:11 pm

    Rekan – rekan,
    WNI, dan bekerja di Luar Negri dan sudah di potong pajak di tempat bekerja,,
    1.apakah perlu membuat NPWP ?
    2. Haruskah membayar pajak penghasilan di Indonesia untuk penghasilan tersebut. bagaimana perhitungannya.
    3. Dari Hasil bekerja tersebut, apabila di pergunakan untuk membeli asset di Indonesia, Perlukah membayar pajak. pajak apa saja yang harus di bayar.
    Mohon pencerahannya.
    salam,

  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 August 2016 at 6:20 pm
    Originaly posted by Rilis:

    1.apakah perlu membuat NPWP ?

    tidak, karena sudah menjadi SPLN
    Cek PER 2 2009 kalo ga salah

    Originaly posted by Rilis:

    2. Haruskah membayar pajak penghasilan di Indonesia untuk penghasilan tersebut. bagaimana perhitungannya.

    jika sudah menjadi SPLN tidak perlu

    Originaly posted by Rilis:

    3. Dari Hasil bekerja tersebut, apabila di pergunakan untuk membeli asset di Indonesia, Perlukah membayar pajak. pajak apa saja yang harus di bayar.
    Mohon pencerahannya.
    salam,

    tergantung pembellian apa
    setau saya kalo sudah SPLN, indo tidak berhak memotong Ph kecuali rekan mendapatkan ph dari indo

  • rilis

    Member
    5 August 2016 at 11:14 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    tergantung pembellian apa

    WP tersebut membeli apartment di indonesia. apakah dengan itu harus mengajukan NPWP. ?
    thanks

  • gembel87

    Member
    5 August 2016 at 11:33 am

    kalo rekan subyek pajak luar negeri(>183 hari) tidak wajib buat npwp, namun utk pembelian apartemen akan dikenakan pph final & ppn saat pembelian.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now