Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty WNI baru pulang kerja dari LN

  • WNI baru pulang kerja dari LN

  • steven_tj@yahoo.com

    Member
    8 August 2016 at 10:45 am
  • steven_tj@yahoo.com

    Member
    8 August 2016 at 10:14 pm

    Thanks Rekan atas pencerahannya

    Satu pertanyaan lagi mungkin bisa dibantu

    Bilamana nanti saya menjual properti saya yang di LN. akan kah dikenakan pajak jual beli di indonesia (mungkin pada waktu menjual properti status saya sudah punya npwp dan sudah memasukan spt tahunan)

    Terima kasih
    Steven

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:18 am
    Originaly posted by steven_tj@yahoo.com:

    1. Apakah penghasilan yang saya dapat di LN di kenakan pajak di Indonesia?

    tidak, karena tidak ada npwp dan tinggal di LN

    Originaly posted by steven_tj@yahoo.com:

    2. Haruskah property LN saya ikutkan TA? (properti saya beli dengan uang yang saya terima semasa bekerja di LN dan sudah di potong pajak)

    tidak harus, tapi boleh hehe

    Originaly posted by steven_tj@yahoo.com:

    3. Bilamana properti saya tidak perlu diikutkan TA, bagaimana pelaporan property saya di SPT Tahunan 2016 saya?

    dilaporkan biasa di daftar harta SPT Tahunan 2016.

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:28 am
    Originaly posted by steven_tj@yahoo.com:

    Bilamana nanti saya menjual properti saya yang di LN. akan kah dikenakan pajak jual beli di indonesia (mungkin pada waktu menjual properti status saya sudah punya npwp dan sudah memasukan spt tahunan)

    pakai mekanisme pph 24 rekan. jika besarnya pph 24 < pajak yang dibayar di LN, maka tidak kena pajak lagi. jika pph 24 > dari pajak yang dibayar di luar negeri, maka rekan bayar selisihnya pas SPT Tahunan.

  • gembel87

    Member
    9 August 2016 at 1:25 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by steven_tj@yahoo.com:
    Bilamana nanti saya menjual properti saya yang di LN. akan kah dikenakan pajak jual beli di indonesia (mungkin pada waktu menjual properti status saya sudah punya npwp dan sudah memasukan spt tahunan)

    pakai mekanisme pph 24 rekan. jika besarnya pph 24 < pajak yang dibayar di LN, maka tidak kena pajak lagi. jika pph 24 > dari pajak yang dibayar di luar negeri, maka rekan bayar selisihnya pas SPT Tahunan.

    asumsinya begini ya rekan

    Pajak dipotong di LN Rp 50.000.000 (pph24)

    Pajak terutang tahun berjalan Rp 50.000.000 (pph 25/29 akhir tahun)

    jadi sewaktu pelaporan pajak terutang = nihil

  • emmazulhana

    Member
    9 August 2016 at 3:10 pm

    Numpang Rekan Stev dan Senior senior sekalian,,,

    saya juga mengalami masalah yg sama…saya mempunyai suami pelaut yg bekerja diluar negeri dan punya npwp NE (dlu buat Npwp untuk menghindari fiskal)…dari gaji saya invest ke properti di DN atas nama saya sebagai Istri. apakah saya harus ikut TA, kalau tidak ikut apa ad resiko dikemudian hari?total Harta 1,5M klo 2% kan 30 juta tuh…masalahnya suami dalam 1 tahun terakhir tidak bekerja karna dalam masa pendidikan…kalau dari gaji saya saja lumayan 5 bulan bisa bisa gak makan klo cuma buat bayar TA..heheh…
    Mohon Pencerahan Rekan dan Senior Sekalian….

  • steven_tj@yahoo.com

    Member
    10 August 2016 at 10:36 pm

    Thank you Senior GoodMorning dan Rekan lainnya 🙂

    saya mau tanya lagi nih.

    bila di spt tahunan 2016 saya isi property saya yang di LN. Apakah tidak akan dipersulit atau dipersoalkan? pastinya mereka akan bertanya tanya dari mana asal mulanya propertynya.

    bila mana mereka mempersulit apakah saya cukup menunjukan dokumen pajak yang telah saya bayar selama 2007-20015 ?

    dan kalau boleh tahu pasal berapakah yang mengatur perihal ini.

    terima kasih banyak sebelumnya

    Steven

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now