Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WNA yg ber NPWP
Rekan ortax,
mau tanya untuk WNA (pria) yg mempunyai NPWP menikah dengan WNI yg mempunyai NPWP ( ada perjanjian Pisah harta)
dimana saat ini mereka bekerja di kantor yang sama.
bagaimana pengisian SPT nya ?
apakah pelaporan SPT nya sendiri-sendiri ?
dan bagaimana penghasilan nya apakah di gabung?
mohon penjelasanThank
NahtasiaSPTnya sendiri2
Penghasilan mereka digabungSalam
Thank Pak hanif,
mau nanya lagi untuk harta apakah juga di gabung ?
apakah Harta WNA yg ada di negara nya tidak perlu di cantumkan ?form yang di pakai 1770S atau 1770 ?
Thank you
Nathasia- Originaly posted by nathasia:
mau nanya lagi untuk harta apakah juga di gabung ?
tidak
Originaly posted by nathasia:apakah Harta WNA yg ada di negara nya tidak perlu di cantumkan ?
idealnya ya
Originaly posted by nathasia:form yang di pakai 1770S atau 1770 ?
1770
Salam