Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › WNA pensiun di Indonesia
WNA pensiun di Indonesia
Seorang teman WNA Amerika sudah pensiun dan ingin menetap di Indonesia. Dia menerima pensiun dan bayar pajak pensiun di negaranya. Apakah dia harus bayar pajak lagi disini?
Bank minta bikin NPWP, apakah sudahnya harus lapor SPT?
Makasih banyak rekan2 untuk bantuannya…
Viewing 1 of 1 replies