• withdrawal kena pajak tidak

  • wap_hendra

    Member
    2 August 2012 at 8:48 am
  • wap_hendra

    Member
    2 August 2012 at 8:48 am

    Apabila Tuan A mengwithdrawal deviden dari Perusahaan Miliknya bebentuk CV , kewajiban perpajakan apa saja yang terjadi.. serta aturan perpajakan apa saja yg dipake

  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    Apabila Tuan A mengwithdrawal deviden dari Perusahaan Miliknya bebentuk CV , kewajiban perpajakan apa saja yang terjadi.. serta aturan perpajakan apa saja yg dipake

    CV tidak mengenal dividen, salah pertanyaan.

  • wap_hendra

    Member
    2 August 2012 at 9:03 am

    trus yg bener apa hehehee jd intinya owner ngambil uang dari cv itu apa nama nya

  • harso89

    Member
    2 August 2012 at 9:06 am

    untuk cv, owner mengambil uang tidak dikenakan pajak,

    itu disebut prive dan mengurangi modalnya.

    salam

  • harso89

    Member
    2 August 2012 at 9:11 am

    Tambahan prive tersebut bisa dianggap pembagian laba

    Bisa dilihat di UU PPh No 36/2008

    pasal 4 (3)

    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

    salam

  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 9:19 am
    Originaly posted by harso89:

    Tambahan prive tersebut bisa dianggap pembagian laba

    Bisa dilihat di UU PPh No 36/2008

    pasal 4 (3)

    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

    Sepakat

  • wap_hendra

    Member
    2 August 2012 at 9:20 am

    Perlakuan PPh Prive Gimana

  • hendrioye

    Member
    2 August 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    Perlakuan PPh Prive Gimana

    tidak ada pph

  • hendrioye

    Member
    2 August 2012 at 9:28 am

    2 November 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
    2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
    3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive[u][/u], dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
    4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • Yovi

    Member
    2 August 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by yuniffer:

    CV tidak mengenal dividen, salah pertanyaan.

    apakah semua CV tidak ada dividen?
    bagaimana dengan CV yang modalnya terbagi atas saham rekan?

    mohon pencerahaannya..

  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by yovi:

    bagaimana dengan CV yang modalnya terbagi atas saham rekan?

    Jika terbagi atas saham, maka bukan CV lagi namanya.

  • Yovi

    Member
    2 August 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika terbagi atas saham, maka bukan CV lagi namanya.

    tapi setau saya ada loh yang modalnya terbagi atas saham tapi bukan PT melainkan CV..
    mungkin perlakuan pajaknya saja yang di samakan dengan PT..

    Mohon koreksinya..

  • wap_hendra

    Member
    2 August 2012 at 10:35 am

    Mau Tanya lagi nih… klo kata nya Prive ga dikenain pajak … Peraturan Perpajakan yang Mana yg bisa Memperkuat Argumen tidk dikenain pajak

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    2 August 2012 at 10:39 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika terbagi atas saham, maka bukan CV lagi namanya.

    Siapa Bilang ?

    Justru Jika Modal Pemilik CV terbagi atas Saham, itu salah satu siasat agar Gaji Pemilik CV dapat di Jadikan Biaya.

    CMIW.

    -Salam-

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now