Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › withdrawal kena pajak tidak
withdrawal kena pajak tidak
Apabila Tuan A mengwithdrawal deviden dari Perusahaan Miliknya bebentuk CV , kewajiban perpajakan apa saja yang terjadi.. serta aturan perpajakan apa saja yg dipake
- Originaly posted by wap_hendra:
Apabila Tuan A mengwithdrawal deviden dari Perusahaan Miliknya bebentuk CV , kewajiban perpajakan apa saja yang terjadi.. serta aturan perpajakan apa saja yg dipake
CV tidak mengenal dividen, salah pertanyaan.
trus yg bener apa hehehee jd intinya owner ngambil uang dari cv itu apa nama nya
untuk cv, owner mengambil uang tidak dikenakan pajak,
itu disebut prive dan mengurangi modalnya.
salam
Tambahan prive tersebut bisa dianggap pembagian laba
Bisa dilihat di UU PPh No 36/2008
pasal 4 (3)
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
salam
- Originaly posted by harso89:
Tambahan prive tersebut bisa dianggap pembagian laba
Bisa dilihat di UU PPh No 36/2008
pasal 4 (3)
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Sepakat
Perlakuan PPh Prive Gimana
- Originaly posted by wap_hendra:
Perlakuan PPh Prive Gimana
tidak ada pph
2 November 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.42/1989TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive[u][/u], dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD- Originaly posted by yuniffer:
CV tidak mengenal dividen, salah pertanyaan.
apakah semua CV tidak ada dividen?
bagaimana dengan CV yang modalnya terbagi atas saham rekan?mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
bagaimana dengan CV yang modalnya terbagi atas saham rekan?
Jika terbagi atas saham, maka bukan CV lagi namanya.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika terbagi atas saham, maka bukan CV lagi namanya.
tapi setau saya ada loh yang modalnya terbagi atas saham tapi bukan PT melainkan CV..
mungkin perlakuan pajaknya saja yang di samakan dengan PT..Mohon koreksinya..
Mau Tanya lagi nih… klo kata nya Prive ga dikenain pajak … Peraturan Perpajakan yang Mana yg bisa Memperkuat Argumen tidk dikenain pajak
- Originaly posted by yuniffer:
Jika terbagi atas saham, maka bukan CV lagi namanya.
Siapa Bilang ?
Justru Jika Modal Pemilik CV terbagi atas Saham, itu salah satu siasat agar Gaji Pemilik CV dapat di Jadikan Biaya.
CMIW.
-Salam-