• WHT Jaskon

  • hendrioye

    Member
    11 November 2016 at 10:02 am

    Salam sejahtera, hari jum'at yang paling diharap, karena besok bisa represing … *maap untuk yang gak libur besok..*

    Begini gan, ane kan ada transaksi dengan Bendaharawan Bina Marga PU, bikin faktur pajak untuk minta pembayaran dari dinas tersebut. Bagaimana dengan pph final atas pembayaran tersebut? dibayar dinas bina marga atau perusahaan ane yg bayar? atau malah gak usah dipikirin?

    terima kasih untuk wejangannya

    salam

  • hendrioye

    Member
    11 November 2016 at 10:02 am
  • hendrioye

    Member
    14 November 2016 at 10:39 am

    sundul gan

  • mulbuldosa

    Member
    14 November 2016 at 10:53 am

    Apabila perusahaan anda memenuhi kriteria PP 46 Tahun 2013, maka Perusaaan Anda bayar dulu PPh Final 1%, kemudian mengajukan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak. SKB tersebut anda lampirkan pada saat mengajukan tagihan, sehingga pembayaran oleh Bendahara Bina Marga PU tidak dipotong Pajak.

    Apabila Perusahaan Anda memiliki omset >4,8 milyar per tahun sehingga tidak memenuhi kriteria PP 46 Tahun 2013, maka pembayaran tersebut akan dipotong pajak oleh Bendahara Bina MArga PU

  • hendrioye

    Member
    14 November 2016 at 12:14 pm

    Maksud Jaskon versi saya adalah Jasa Konstruksi dan perusahaan memang memiliki kualifikasi tersebut.
    Perusahaan mempunyai transaksi dengan Bendahara Bina Marga PU untuk proyek-proyek tertentu. PPN dipungut oleh mereka, lalu bagaimana dengan PPh final konstruksi? Apakah bendahara sebagai pemungut juga?
    Terima kasih.

    Salam

  • mulbuldosa

    Member
    14 November 2016 at 12:34 pm

    PPN dipungut dan PPh Final dipotong oleh Bendahara Bina Marga PU

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now