• Waterfront Boundary

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 11:40 am
  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 11:40 am

    Met Siang Pak…

    Mohon bantuannya untuk menjelaskan kasus dibawah ini :
    PT. A menyewa tanah dari PT. B
    PT. B diwajibkan memunggut Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa tanah pada PT. A
    dan PT. A mencantumkan di dalam perjanjian sewa menyewa bahwa PT. B diharuskan membayar Waterfront Boundary (Biaya batas tepi)

    Yang menjadi pertanyaan Waterfront Boundary Fee termasuk dalam jasa apa? dan termasuk dalam PPh apa?

    Makasi sebelumnya atas bantuannya
    Lyaly

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 11:42 am
    Originaly posted by Lyaly:

    Yang menjadi pertanyaan Waterfront Boundary Fee termasuk dalam jasa apa? dan termasuk dalam PPh apa?

    dibayarkan ke siapa waterfront boundary?

  • priadiar4

    Member
    13 October 2015 at 11:43 am
    Originaly posted by Lyaly:

    PT. A menyewa tanah dari PT. B

    PT A memberikan penghasilan ke PT B, jadi pemberi penghasilan PT A yang seharusnya memotong

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 1:16 pm

    Waterfront Boundary nya dibayarkan ke PT. B
    Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT. A.

    Seharusnya PT. A yang menerima penghasilan yang harus membayar pajak tetapi dikarenakan dari perjanjian maka pajak penghasilan tersebut ditanggung pihak penyewa.

    Sepengetahuan saya, biaya waterfront boundary itu merupakan salah satu pekerjaan jasa jadi dipunggut PPh Pasal 23 dengan tarif 2%

    tetapi yang membinggungkan saya, jika biaya waterfront boundary ini merupakan bagian dari perjanjian maka harus dipunggut PPh Final 10%.

    Mohon petunjuknya, jika ada penjelasan yang salah

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 1:19 pm
    Originaly posted by Lyaly:

    Waterfront Boundary nya dibayarkan ke PT. B
    Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT. A.

    Seharusnya PT. A yang menerima penghasilan yang harus membayar pajak tetapi dikarenakan dari perjanjian maka pajak penghasilan tersebut ditanggung pihak penyewa.

    Sepengetahuan saya, biaya waterfront boundary itu merupakan salah satu pekerjaan jasa jadi dipunggut PPh Pasal 23 dengan tarif 2%

    tetapi yang membinggungkan saya, jika biaya waterfront boundary ini merupakan bagian dari perjanjian maka harus dipunggut PPh Final 10%.

    Mohon petunjuknya, jika ada penjelasan yang salah

    gagal paham maksudnya piye

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 1:20 pm

    maaf ralat

    Waterfront Boundary nya dibayarkan ke PT. B
    Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan biaya waterfront boundary ini harus dibayarkan senilai $$$ terhitung 2 tahun dari tanggal penyerahan tanah dan pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT. A (pihak penyewa)

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 1:24 pm

    A sewa tanah dr B
    B—–> menyetor PPh 4 ayat 2? atau
    A—–> memotong PPh 4 ayat 2?

    biaya jasa waterfront
    A membayar biaya jasa ke B lalu B ke pihak ke 3? atau
    B membayar ke pihak ke 3 lalu di reimbuse ke A?
    tambah bingung sisan

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 1:31 pm

    hehe.. maaf membinggungkan.. saya juga puyenk ni

    atasan menjelaskan biaya waterfront boundary itu biaya maintenance terhadap tanah tsb yang menjelaskan/menyatakan bahwa tanah itu sampai saat ini masih sesuai pada batasnya atau masih layak dipakai dan tidak disalahgunakan.

    konsultan menjelaskan biaya tsb seperti maintenance yaitu merupakan suatu pekerjaan jasa

    Nah sekarang menjelaskan jika biaya tsb adalah jasa maka dipunggut PPh pasal 23 dengan tarif 2%

    tetapi jika biaya maintenance/jasa/waterfront boundary nya sudah termasuk dalam 1 perjanjian sewa menyewa maka dikenakan PPh Final 10%

    Begitu lor ceritanya…

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 1:38 pm

    A sewa tanah dr B
    A —-> memotong PPh 4 ayat 2

    dalam perjanjian A&B (sewa tanah) tercantum 2tahun kemudian A hrs bayar biaya waterfront boundary ke B

    jadi A skr mau membayar biaya waterfront boundary ke B dan ingin memotong Pajak Penghasilan B

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 1:38 pm
    Originaly posted by Lyaly:

    Nah sekarang menjelaskan jika biaya tsb adalah jasa maka dipunggut PPh pasal 23 dengan tarif 2%

    tetapi jika biaya maintenance/jasa/waterfront boundary nya sudah termasuk dalam 1 perjanjian sewa menyewa maka dikenakan PPh Final 10%

    Begitu lor ceritanya…

    nah itu udah tau

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 1:45 pm

    tapi konsultan lain berpendapat seharusnya PPh pasal 23 aja

    jadi membinggungkan yang mana harus diikutin

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by Lyaly:

    Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan biaya waterfront boundary ini harus dibayarkan senilai $$$ terhitung 2 tahun dari tanggal penyerahan tanah

    Ini peganganya knp pph Psl 4 ayat 2

  • sistop

    Member
    13 October 2015 at 2:09 pm
    Originaly posted by sistop:

    Ini peganganya knp pph Psl 4 ayat 2

    sorry Psl 23 maksudnya

  • Lyaly

    Member
    13 October 2015 at 2:36 pm

    sip.. dimengerti.. makasi ya atas penjelasannya

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now