Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Waterfront Boundary
Waterfront Boundary
Met Siang Pak…
Mohon bantuannya untuk menjelaskan kasus dibawah ini :
PT. A menyewa tanah dari PT. B
PT. B diwajibkan memunggut Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa tanah pada PT. A
dan PT. A mencantumkan di dalam perjanjian sewa menyewa bahwa PT. B diharuskan membayar Waterfront Boundary (Biaya batas tepi)Yang menjadi pertanyaan Waterfront Boundary Fee termasuk dalam jasa apa? dan termasuk dalam PPh apa?
Makasi sebelumnya atas bantuannya
Lyaly- Originaly posted by Lyaly:
Yang menjadi pertanyaan Waterfront Boundary Fee termasuk dalam jasa apa? dan termasuk dalam PPh apa?
dibayarkan ke siapa waterfront boundary?
- Originaly posted by Lyaly:
PT. A menyewa tanah dari PT. B
PT A memberikan penghasilan ke PT B, jadi pemberi penghasilan PT A yang seharusnya memotong
Waterfront Boundary nya dibayarkan ke PT. B
Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT. A.Seharusnya PT. A yang menerima penghasilan yang harus membayar pajak tetapi dikarenakan dari perjanjian maka pajak penghasilan tersebut ditanggung pihak penyewa.
Sepengetahuan saya, biaya waterfront boundary itu merupakan salah satu pekerjaan jasa jadi dipunggut PPh Pasal 23 dengan tarif 2%
tetapi yang membinggungkan saya, jika biaya waterfront boundary ini merupakan bagian dari perjanjian maka harus dipunggut PPh Final 10%.
Mohon petunjuknya, jika ada penjelasan yang salah
- Originaly posted by Lyaly:
Waterfront Boundary nya dibayarkan ke PT. B
Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT. A.Seharusnya PT. A yang menerima penghasilan yang harus membayar pajak tetapi dikarenakan dari perjanjian maka pajak penghasilan tersebut ditanggung pihak penyewa.
Sepengetahuan saya, biaya waterfront boundary itu merupakan salah satu pekerjaan jasa jadi dipunggut PPh Pasal 23 dengan tarif 2%
tetapi yang membinggungkan saya, jika biaya waterfront boundary ini merupakan bagian dari perjanjian maka harus dipunggut PPh Final 10%.
Mohon petunjuknya, jika ada penjelasan yang salah
gagal paham maksudnya piye
maaf ralat
Waterfront Boundary nya dibayarkan ke PT. B
Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan biaya waterfront boundary ini harus dibayarkan senilai $$$ terhitung 2 tahun dari tanggal penyerahan tanah dan pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT. A (pihak penyewa)A sewa tanah dr B
B—–> menyetor PPh 4 ayat 2? atau
A—–> memotong PPh 4 ayat 2?biaya jasa waterfront
A membayar biaya jasa ke B lalu B ke pihak ke 3? atau
B membayar ke pihak ke 3 lalu di reimbuse ke A?
tambah bingung sisanhehe.. maaf membinggungkan.. saya juga puyenk ni
atasan menjelaskan biaya waterfront boundary itu biaya maintenance terhadap tanah tsb yang menjelaskan/menyatakan bahwa tanah itu sampai saat ini masih sesuai pada batasnya atau masih layak dipakai dan tidak disalahgunakan.
konsultan menjelaskan biaya tsb seperti maintenance yaitu merupakan suatu pekerjaan jasa
Nah sekarang menjelaskan jika biaya tsb adalah jasa maka dipunggut PPh pasal 23 dengan tarif 2%
tetapi jika biaya maintenance/jasa/waterfront boundary nya sudah termasuk dalam 1 perjanjian sewa menyewa maka dikenakan PPh Final 10%
Begitu lor ceritanya…
A sewa tanah dr B
A —-> memotong PPh 4 ayat 2dalam perjanjian A&B (sewa tanah) tercantum 2tahun kemudian A hrs bayar biaya waterfront boundary ke B
jadi A skr mau membayar biaya waterfront boundary ke B dan ingin memotong Pajak Penghasilan B
- Originaly posted by Lyaly:
Nah sekarang menjelaskan jika biaya tsb adalah jasa maka dipunggut PPh pasal 23 dengan tarif 2%
tetapi jika biaya maintenance/jasa/waterfront boundary nya sudah termasuk dalam 1 perjanjian sewa menyewa maka dikenakan PPh Final 10%
Begitu lor ceritanya…
nah itu udah tau
tapi konsultan lain berpendapat seharusnya PPh pasal 23 aja
jadi membinggungkan yang mana harus diikutin
- Originaly posted by Lyaly:
Dimana dalam Perjanjian sewa menyewa sudah tercantumkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini tidak termasuk biaya waterfront boundary dan biaya waterfront boundary ini harus dibayarkan senilai $$$ terhitung 2 tahun dari tanggal penyerahan tanah
Ini peganganya knp pph Psl 4 ayat 2
- Originaly posted by sistop:
Ini peganganya knp pph Psl 4 ayat 2
sorry Psl 23 maksudnya
sip.. dimengerti.. makasi ya atas penjelasannya