Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Warisan yang sudah terbagi
Warisan yang sudah terbagi
Rekan saya mau tanya tentang masalah warisan untuk di ikutkan TA, saya termasuk umkm. Saya sudah berkeluarga dan menanggung ibu saya dan adik saya dalam spt saya. Yang saya mau tanyakan :
1. Warisan dari ayah saya belum pernah dilaporkan di sptnya dan serterfikat sudah menjadi nama ibu saya, saya dan adik saya. Apakah harta warisan yang sudah terbagi tersebut bisa di masukkan dalam TA saya? (Ibu dan adik saya tidak punya npwp)
2. Ibu saya mempunyai harta dan tabungan atas namanya, apakah bisa diikutkan dalam TA saya juga? Untuk kemudahan dalam pelaporannya.
3. Adik saya mempunyai tabungan atas namanya apakah bisa diikutkan dalam TA saya juga? Untuk kemudahan dalam pelaporannya.Atau apakah ada saran lain supaya pelaporannya lebih mudah dan tidak repot dikemudian hari. Mohon bimbingannya rekan.
Terima kasih rekan.
- Originaly posted by Marthien:
Rekan saya mau tanya tentang masalah warisan untuk di ikutkan TA, saya termasuk umkm. Saya sudah berkeluarga dan menanggung ibu saya dan adik saya dalam spt saya. Yang saya mau tanyakan :
1. Warisan dari ayah saya belum pernah dilaporkan di sptnya dan serterfikat sudah menjadi nama ibu saya, saya dan adik saya. Apakah harta warisan yang sudah terbagi tersebut bisa di masukkan dalam TA saya? (Ibu dan adik saya tidak punya npwp)
2. Ibu saya mempunyai harta dan tabungan atas namanya, apakah bisa diikutkan dalam TA saya juga? Untuk kemudahan dalam pelaporannya.
3. Adik saya mempunyai tabungan atas namanya apakah bisa diikutkan dalam TA saya juga? Untuk kemudahan dalam pelaporannya.Atau apakah ada saran lain supaya pelaporannya lebih mudah dan tidak repot dikemudian hari. Mohon bimbingannya rekan.
Terima kasih rekan.
silahkan BACA PER 11 2016