Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Warisan yang sudah dibagi
Dear Rekan
jika ada warisan yang sudah dibagi tapi disertifikatnya diwarisan ke 3 orang anak. atas warisan tsb dilaporkan oleh siapa. dan apabila belum pernah dilaporkan oleh orangtua. bagaimana solusinya ???Ini warisan atas apa ?
1. Harta Warisan yg menghasilkan uang, atau
2. Harta Warisan yg tdk menghasilkan uang.- Originaly posted by M LIM:
jika ada warisan yang sudah dibagi tapi disertifikatnya diwarisan ke 3 orang anak. atas warisan tsb dilaporkan oleh siapa. dan apabila belum pernah dilaporkan oleh orangtua
Masing-masing penerima warisan.., tanpa membedakan sudah dilaporkan oleh pemberi warisan atau belum dilaporkan..
Kalau warisan sudah dibagi berarti yang mengajukan masing-masing anak saja rekan
ya saya setuju dengan pendapat rekan renzi
Dear Rekan
Warisannya berupa rumah, tapi hanya 1 sertifikat. Didalam sertifikat disebutkan ada 3 orang permilik atas sertifikat tsb,- Originaly posted by M LIM:
Warisannya berupa rumah, tapi hanya 1 sertifikat. Didalam sertifikat disebutkan ada 3 orang permilik atas sertifikat tsb,
Jawabnya ini :
Originaly posted by begawan5060:Masing-masing penerima warisan.., tanpa membedakan sudah dilaporkan oleh pemberi warisan atau belum dilaporkan..
Dilaporan masing2 pewaris, dgn nilai 1/3 dari nilai wajar (pakai NJOP 2015 saja)
tks atas pencerahannya