Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Warisan Orang Tua Tidak Memiliki NPWP

  • Warisan Orang Tua Tidak Memiliki NPWP

     harind updated 1 year, 8 months ago 3 Members · 9 Posts
  • reza bumimas

    Member
    15 July 2022 at 9:20 am

    Salam sejahtera rekan2,

    Mohon pencerahannya, 2 minggu lalu ibu saya diusia 86 tahun berpulang (ayah sudah 9 tahun lalu tiada).

    Ibu mewariskan harta bergerak berupa perhiasan kepada saya (yang sebelumnya saya juga tidak tahu bahwa beliau memilikinya)

    Ayah dan Ibu sdh lebih dari 30 tahun tidak ada penghasilan dan tidak memiliki NPWP serta tinggal dgn saya dan keluarga saya.

    Saya adalah anak tunggal dan karyawan yg memiliki npwp serta lapor SPT secara rutin, mohon pencerahan rekan2 apakah atas warisan tersebut saya diharuskan membayar pajak?


    Terima kasih atas tanggapan rekan2.

  • Johnson

    Member
    15 July 2022 at 5:27 pm

    kalau rekan taat pajak, tetap di SPT masukan saja Harta tsb dan di keterangan tulis “WARISAN”. lebih baik jika ada Surat keterangan Waris, tapi kalau tidak ada yah apa bole buat.

    Warisan yang sudah dibagi , bukan lagi merupakan objek pajak penghasilan.

    Kalau AR mau tagih pajak atas harta tsb, suruh aja tagih dengan almarhum. Sebab Warisan yang masih bisa ditagih pajaknya adalah “Warisan belum terbagi”. Bagi Penerima warisan hanya perlu membuktikan harta tsb benar adalah warisan , bukan sumber lain.

    • reza bumimas

      Member
      15 July 2022 at 6:35 pm

      Terima kasih atas tanggapannya,

      untuk pembuktian harta tersebut adalah warisan, apakah cukup dgn surat keterangan waris? mengingat bahwa barang yg diwariskan dibeli kemungkinan sdh lama sekali dan saya tidak menemukan dokumen2 seperti kwitansi dsb.

      • Johnson

        Member
        17 July 2022 at 5:41 pm

        Iya surat keterangan waris adalah dokumen yang cukup kuat karena disana memuat keterangan bahwa mendiang memiliki harta begini begono. Kalau di surat keterangan waris tidak merinci apa-apa saja harta warisan. maka agak susah juga. Kalau dalam kasus begitu, yah mending tidak usah diakui sbg harta warisan di SPT (especially jika nilainya tidak signifikan).

        • reza bumimas

          Member
          18 July 2022 at 9:54 am

          Terima kasih atas pencerahan rekan, sangat bermanfaat utk saya

        • reza bumimas

          Member
          19 July 2022 at 6:17 pm

          Mohon maaf sdr Johnson saya bertanya lagi, surat keterangan waris memang tidak dapat merinci warisan apa saja yg diwariskan kecuali hibah dan wasiat.

          Artinya walaupun ada surat keterangan waris, tetap akan lemah mengenai kebenaran warisan tersebut, padahal nilainya signifikan, hal ini bisa menjadi objek pajak jika dicantumkan pada spt ahli waris, apakah demikian? mohon pencerahannya, terima kasih

          • Johnson

            Member
            20 July 2022 at 9:10 am

            iya rekan, kalau begitu kondisinya (tidak ada sertifikat kepemilikan, tidak ada kwitansi pembelian, tidak pernah dilapor ke SPT, tidak pernah diagunkan ke bank sbg kolateral pinjaman atas nama almarhum, (kalau harta setara kas, mungkin masih bisa dibuktikan kepemilikan dgn rekening koran atau laporan sejenisnya), menjadi lemah di pembuktian yang mengakibatkan risiko rekan meningkat.

            kembali ke pilihan rekan, apakah masih tetap ingin dimasukan ke SPT ahli waris atau tidak.

            • reza bumimas

              Member
              20 July 2022 at 11:04 am

              Baik, terima kasih banyak rekan, sangat bermanfaat infonya

  • harind

    Member
    26 July 2022 at 11:10 am

    kalau mau byr atas pajaknya dapat melalui PAS Final, tapi jika nominalnya tidak signifikan/masih wajar jika dibandingkan penghassilan rekan maka langsung dianggap sebagai aset rekan saja, karena jika dianggap sebagai warisan wajarnya ada syarat yang perlu dipenuhi

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now