Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Warisan masuk tax amnesty ?
Warisan masuk tax amnesty ?
Tanya :
Kami saudara 7 orang, menerima warisan dari ortu kami di tahun 1989 berupa rumah di Jakarta.
Status rumah masih girik.
Berhubung warisan belum dibagikan atas nama masing- masing anak, maka kami tidak masukkan ke SPT masing-masing anak.
Sekarang ini ada program tax amnesty dari pemerintah, kami semua bingung apakah warisan termasuk dalam tax amnesty ?sepanjang rmh trsbt belum diakui di spt tahunan org tua, maka org tua yg wjb iku TA krn apabila kemudian diwariskan ke anak2 maka menjadi bukan objek pjk lg krn tlah dilaporkan..tp apabila org tua tlah meninggal maka segera berunding dgn saudara agar warisan trsbt segera dibagikan sehingga msg2 ank bsa mengikuti TA atas harta warisan td
- Originaly posted by myfelder:
Sekarang ini ada program tax amnesty dari pemerintah, kami semua bingung apakah warisan termasuk dalam tax amnesty ?
ya. ajukan TA dengan nilai sesuai proporsi kepemilikan.