• WARISAN DEPOSITO

     denzi updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • razibelieve

    Member
    8 August 2016 at 8:42 am

    Kalau warisan deposito harus diungkapkan sebagai harta penambahan nggak ya ??

    Bukannya warisan itu bebas pajak ?

  • razibelieve

    Member
    8 August 2016 at 8:42 am
  • bro_pajak

    Member
    8 August 2016 at 8:46 am
    Originaly posted by razibelieve:

    Bukannya warisan itu bebas pajak ?

    benar tidak dikenakan pph.

    yg jd pertanyaan.. deposito apakah sebelumnya telah dilaporkan oleh si pewaris? jika belum maka ikutkan TA aja rekan

  • razibelieve

    Member
    8 August 2016 at 8:51 am
    Originaly posted by bro_pajak:

    yg jd pertanyaan.. deposito apakah sebelumnya telah dilaporkan oleh si pewaris? jika belum maka ikutkan TA aja rekan

    kalo seandainya sudah dilaporkan berarti ok ok aja kan..

    lah kalo belum pernah dilapor itu gimana ??

  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 9:09 am

    Warisan seperti apa dulu, kalo warisan dari orangtua ke anak ya tidak kena PPh tapi kalau ke saudara tetap kena..

    lebih baik dilaporkan saja rekan, untuk menghindari timbulnya kewajiban pajak di tahun 2015 kebawah

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now