Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WARISAN DEPOSITO
Kalau warisan deposito harus diungkapkan sebagai harta penambahan nggak ya ??
Bukannya warisan itu bebas pajak ?
- Originaly posted by razibelieve:
Bukannya warisan itu bebas pajak ?
benar tidak dikenakan pph.
yg jd pertanyaan.. deposito apakah sebelumnya telah dilaporkan oleh si pewaris? jika belum maka ikutkan TA aja rekan
- Originaly posted by bro_pajak:
yg jd pertanyaan.. deposito apakah sebelumnya telah dilaporkan oleh si pewaris? jika belum maka ikutkan TA aja rekan
kalo seandainya sudah dilaporkan berarti ok ok aja kan..
lah kalo belum pernah dilapor itu gimana ??
Warisan seperti apa dulu, kalo warisan dari orangtua ke anak ya tidak kena PPh tapi kalau ke saudara tetap kena..
lebih baik dilaporkan saja rekan, untuk menghindari timbulnya kewajiban pajak di tahun 2015 kebawah