Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Warisan dari orang tua yang tidak memiliki NPWP

  • Warisan dari orang tua yang tidak memiliki NPWP

     Otong updated 16 years ago 7 Members · 8 Posts
  • kikie

    Member
    24 November 2008 at 11:24 pm
  • kikie

    Member
    24 November 2008 at 11:24 pm

    mohon bantuan rekan ortax
    jika seorang anak mendapat warisan rumah dari orang tua yang tidak memiliki NPWP, apakah cukup bukti SPP atas peralihan warisan saja yang menjadi lampiran di SPT anak

    sebagai tambahan, orang tua tersebut sudah tidak bekerja 5 tahun terakhir ini, kehidupannya ditanggung oleh anak, dan rumah diperoleh sekitar 20tahun yang lalu dengan berdagang keliling

    undang-undang dan peraturan manakah yang mengatur masalah ini
    terima kasih

  • evan212

    Member
    25 November 2008 at 7:31 am

    gak perlu ada lampiran untuk laporan SPT, kalo diperiksa baru disiapkan. Cukup isi di kolom keterangan di daftar harta aja kalo mau……………….

  • Budianto

    Member
    25 November 2008 at 7:46 am

    perlu dibuatkan akte waris kali yaa…..untuk kedepannya

  • harry_logic

    Member
    25 November 2008 at 11:44 pm

    Karena orang tua nya masih hidup, berarti rumah tsb bukan warisan, lebih tepat kalau hibah waris, utk itu sudah benar dgn membayar BPHTB.
    Selama ini tidak ada masalah menyertakan rumah tsb di Daftar Harta si anak, meskipun orang tua tidak ber-NPWP.

  • jimmy

    Member
    26 November 2008 at 11:09 pm

    Urun rembug..

    Kayaknya lebih baik dimasukkan kedalam daftar harta, karena apabila anak tersebut hendak menjual, maka tidak akan kesulitan lagi, karena setahu saya peraturan jual beli rumah sudah harus menyertakan NPWP dari kedua belah pihak, walaupun dibeberapa baru pembeli yang diminta NPWP.

    thx

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 11:07 pm

    tetap dicantumkan di daftar harta, cuma diberi keterangan hibah dari orang tua saja

  • Otong

    Member
    6 December 2008 at 9:42 am

    Hibah dari ortu bukan termasuk obyek pajak dalam pajak penghasilan tetapi terhutang BPHTB dengan NJOPTKP max 300juta rupiah, sehingga tidak masalah dimasukan dalam daftar harta. CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now