Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Warisan dari orang tua yang tidak memiliki NPWP
Warisan dari orang tua yang tidak memiliki NPWP
mohon bantuan rekan ortax
jika seorang anak mendapat warisan rumah dari orang tua yang tidak memiliki NPWP, apakah cukup bukti SPP atas peralihan warisan saja yang menjadi lampiran di SPT anaksebagai tambahan, orang tua tersebut sudah tidak bekerja 5 tahun terakhir ini, kehidupannya ditanggung oleh anak, dan rumah diperoleh sekitar 20tahun yang lalu dengan berdagang keliling
undang-undang dan peraturan manakah yang mengatur masalah ini
terima kasihgak perlu ada lampiran untuk laporan SPT, kalo diperiksa baru disiapkan. Cukup isi di kolom keterangan di daftar harta aja kalo mau……………….
perlu dibuatkan akte waris kali yaa…..untuk kedepannya
Karena orang tua nya masih hidup, berarti rumah tsb bukan warisan, lebih tepat kalau hibah waris, utk itu sudah benar dgn membayar BPHTB.
Selama ini tidak ada masalah menyertakan rumah tsb di Daftar Harta si anak, meskipun orang tua tidak ber-NPWP.Urun rembug..
Kayaknya lebih baik dimasukkan kedalam daftar harta, karena apabila anak tersebut hendak menjual, maka tidak akan kesulitan lagi, karena setahu saya peraturan jual beli rumah sudah harus menyertakan NPWP dari kedua belah pihak, walaupun dibeberapa baru pembeli yang diminta NPWP.
thx
tetap dicantumkan di daftar harta, cuma diberi keterangan hibah dari orang tua saja
Hibah dari ortu bukan termasuk obyek pajak dalam pajak penghasilan tetapi terhutang BPHTB dengan NJOPTKP max 300juta rupiah, sehingga tidak masalah dimasukan dalam daftar harta. CMIIW