Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Warisan bermasalah hukum

  • Warisan bermasalah hukum

     irk updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • go_anitapratiwi

    Member
    20 August 2016 at 1:47 pm

    Dear reakn Ortax,
    Ibu saya mempunyai rumah warisan dr nenek yang meninggal th 2013 lalu.
    Rumah tersebut sampai saat ini mengalami permasalahan balik nama, karena nama pemilik bukan menggunakan nama almahum kakek/nenek saya.
    Kami masih berusaha mencari keluarga yg tercantum sbg pemilik, namun masih belum ketemu. Dari berbagai sumber badan hukum yang kami tanyakan menyarankan unutk lewat jalan pengadilan, namun prosesnya akan lama.

    Saya ingin tanya, apakah rumah tersebut tetap diikutkan dalam TA?
    Thanks

  • go_anitapratiwi

    Member
    20 August 2016 at 1:47 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 August 2016 at 2:18 pm
    Originaly posted by go_anitapratiwi:

    Saya ingin tanya, apakah rumah tersebut tetap diikutkan dalam TA?
    Thanks

    bisa bagi WP yg benar2 memilikinya walaupun bukan a.n nya tapi nanti bisa balik nama dan dibebaskan PPhnya

  • go_anitapratiwi

    Member
    20 August 2016 at 4:15 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    bisa bagi WP yg benar2 memilikinya walaupun bukan a.n nya tapi nanti bisa balik nama dan dibebaskan PPhnya

    bagaimana cara balik namanya? karena bnyk yg sy konsultasi blg hrs pakai jalur pengadilan?
    ini berarti msk TA y? stlh balik nama atau sebelum balik nama diperbolehkan?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 8:48 pm
    Originaly posted by go_anitapratiwi:

    bagaimana cara balik namanya? karena bnyk yg sy konsultasi blg hrs pakai jalur pengadilan?
    ini berarti msk TA y? stlh balik nama atau sebelum balik nama diperbolehkan?
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Ikut TA sebelum balik nama diperbolehkan.
    Selambatnya 31/12-2017.

  • irk

    Member
    20 August 2016 at 9:10 pm

    Rekan go_anitapratiwi, coba dilihat dari dokumen yang ada, apakah rumah warisan tersebut diperoleh sebelum 1 januari 1985.

    Jika ya, tidak perlu ikut TA.

    pmk118/2016

    Pasal 44

    (1)
    Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now