Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Warisan bermasalah hukum
Dear reakn Ortax,
Ibu saya mempunyai rumah warisan dr nenek yang meninggal th 2013 lalu.
Rumah tersebut sampai saat ini mengalami permasalahan balik nama, karena nama pemilik bukan menggunakan nama almahum kakek/nenek saya.
Kami masih berusaha mencari keluarga yg tercantum sbg pemilik, namun masih belum ketemu. Dari berbagai sumber badan hukum yang kami tanyakan menyarankan unutk lewat jalan pengadilan, namun prosesnya akan lama.Saya ingin tanya, apakah rumah tersebut tetap diikutkan dalam TA?
Thanks- Originaly posted by go_anitapratiwi:
Saya ingin tanya, apakah rumah tersebut tetap diikutkan dalam TA?
Thanksbisa bagi WP yg benar2 memilikinya walaupun bukan a.n nya tapi nanti bisa balik nama dan dibebaskan PPhnya
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
bisa bagi WP yg benar2 memilikinya walaupun bukan a.n nya tapi nanti bisa balik nama dan dibebaskan PPhnya
bagaimana cara balik namanya? karena bnyk yg sy konsultasi blg hrs pakai jalur pengadilan?
ini berarti msk TA y? stlh balik nama atau sebelum balik nama diperbolehkan? - Originaly posted by go_anitapratiwi:
bagaimana cara balik namanya? karena bnyk yg sy konsultasi blg hrs pakai jalur pengadilan?
ini berarti msk TA y? stlh balik nama atau sebelum balik nama diperbolehkan?
page 1 of 1 «‹ 1 ›»Ikut TA sebelum balik nama diperbolehkan.
Selambatnya 31/12-2017. Rekan go_anitapratiwi, coba dilihat dari dokumen yang ada, apakah rumah warisan tersebut diperoleh sebelum 1 januari 1985.
Jika ya, tidak perlu ikut TA.
pmk118/2016
Pasal 44
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;