Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi wapu pph 22 dan ppn kode faktur pajaknya gimana ya..?

  • wapu pph 22 dan ppn kode faktur pajaknya gimana ya..?

     aldrian updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • siaucu

    Member
    3 August 2012 at 5:03 pm

    rekan2 saya ada penyerahan kepada BRI dimana sebagai bendaharawan wajib pungut pph 22 (1,5%) dan juga PPN 10% untuk faktur pajak atas penyerahan harus dibuka dengan kode berapa y..?
    penyerahan kepada pemungut bendaharawan kode 020 atau
    penyerahan kepada pemungut selain bendaharawan kode 030

  • siaucu

    Member
    3 August 2012 at 5:03 pm
  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 5:11 pm
    Originaly posted by siaucu:

    rekan2 saya ada penyerahan kepada BRI dimana sebagai bendaharawan wajib pungut pph 22 (1,5%)

    BRI bukan bendaharawan, tidak boleh memotong PPh 22 atas penyerahan Barang..

    Originaly posted by siaucu:

    penyerahan kepada pemungut bendaharawan kode 020 atau
    penyerahan kepada pemungut selain bendaharawan kode 030

    BRI adalah BUMN dan sebagai Wapu PPN, kode FP 030

  • siaucu

    Member
    3 August 2012 at 5:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    BRI bukan bendaharawan, tidak boleh memotong PPh 22 atas penyerahan Barang..

    tetapi selama ini mereka ngotot potong pph 22 1,5%
    apakah karena mereka melakukan transaksi dengan memakai dana yang bersumber dari apbd/apbn…?

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 5:27 pm
    Originaly posted by siaucu:

    tetapi selama ini mereka ngotot potong pph 22 1,5%

    Ngotot? Mintakan dasar hukumnya..

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 5:35 pm

    Ini dasar hukum yang benar http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=154&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14391

    ortax

  • Hanif

    Member
    3 August 2012 at 10:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ngotot? Mintakan dasar hukumnya..

    setuju…

    Salam

  • aldrian

    Member
    7 August 2012 at 8:30 am

    BUMN bukan sebagai pemotong PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK 154 tahun 2010

    Faktur Pajak untuk penyerahan kepada pemungut PPN BUMN adalah 03

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now