Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Waktu Penyampaian SPT Badan 2015
Waktu Penyampaian SPT Badan 2015
Dear Rekan2,
Sehubungan dengan terbitnya SE-09/PJ/2016 tentang PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh), dimana DJP memperpanjang waktu pelayanan penyampaian SPT Tahunan. Yang ingin saya tanyakan apakah dengan diperpanjangnya waktu pelayanan tsb, untuk batas waktu pelaporan SPT Badan tahun 2015 terakhir besok?, yang berarti kalau kita melakukan pelaporan di hari senin tgl 2 mei 2016 akan terhitung telat lapor ya?
Mohon pencerahannya,
Terima kasih,100 untuk anda
- Originaly posted by ainiza:
di hari senin tgl 2 mei 2016 akan terhitung telat lapor ya?
Dikenai sanksi telat lapor sebesar 1.000.000 Rp
Noted,
Terima kasih ya rekan2,