Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Waktu pengkreditan bukti potong pph 23
Waktu pengkreditan bukti potong pph 23
dear ortax..
Mau tanya aja, apakah waktu pengkreditan bukti potong pph 23 di SPT Badan harus disesuaikan dengan tahun fiskal? maksudnya bukti potong th 2013 harus dikreditkan di SPT Badan 2013 juga. Bisa ngga dikreditkannya digeser di SPT Badan 2014…klo boleh tau apakah ada dasar hukumnya.
Soalnya thn ini posisi SPT badan kami jadi lebih setor & atasan minta cari tahu bisa ngga bukti potong digeser mengurangi pajak th 2014 supaya SPT 2013 posisi tidak menjadi lebih setor.
Mohon bantuannya ya
dear ortax..
Mau tanya aja, apakah waktu pengkreditan bukti potong pph 23 di SPT Badan harus disesuaikan dengan tahun fiskal? maksudnya bukti potong th 2013 harus dikreditkan di SPT Badan 2013 juga. Bisa ngga dikreditkannya digeser di SPT Badan 2014…klo boleh tau apakah ada dasar hukumnya.
Soalnya thn ini posisi SPT badan kami jadi lebih setor & atasan minta cari tahu bisa ngga bukti potong digeser mengurangi pajak th 2014 supaya SPT 2013 posisi tidak menjadi lebih setor.
Mohon bantuannya ya
Bukpot kan dibuat saat terutang di tahun pajak bersangkutan, mau digeser bagaimanapun juga jika transaksinya di tahun 2013 maka dibuat di tahun 2013
Bukpot kan dibuat saat terutang di tahun pajak bersangkutan, mau digeser bagaimanapun juga jika transaksinya di tahun 2013 maka dibuat di tahun 2013
untuk pembuatan bukti potongnya iya, pasti klien membuat bukti potong sesuai tahun pembayarannya yaitu 2013.
maksud saya, untuk pihak penerima bukti potong tsb, hak mengkreditkan bukti potong tsb di SPT Badan apakah harus sesuai tahun fiskalnya. apakah memang wajib untuk dikreditkan di SPT Badan 2013 atau bisa digeser dikreditkan di SPT Badan 2014. Untuk kondisi SPT Badan kurang bayar pasti bukti potong pph 23 tsb dikreditkan. Klo bukti potong 23 tsb ngga dikreditkan atau digeser ke tahun depan pengkreditannya, apakah ada sanksi pajaknya?
Karena saya cuma taunya, bukti potong 23 dr klien bisa dikreditkan di SPT Badan. Untuk dasar hukumnya saya jujur ngga tau. Klo dengan mengkreditkan bukti potong tsb & posisi SPT Badan menjadi lebih bayar ya mau ngga mau siap2 diperiksa pajak. Tapi atasan saya lagi mencoba alternatif supaya ujung2nya ngga diperiksa…& ini yg saya ngga paham & mohon pencerahan rekan2 ortax
untuk pembuatan bukti potongnya iya, pasti klien membuat bukti potong sesuai tahun pembayarannya yaitu 2013.
maksud saya, untuk pihak penerima bukti potong tsb, hak mengkreditkan bukti potong tsb di SPT Badan apakah harus sesuai tahun fiskalnya. apakah memang wajib untuk dikreditkan di SPT Badan 2013 atau bisa digeser dikreditkan di SPT Badan 2014. Untuk kondisi SPT Badan kurang bayar pasti bukti potong pph 23 tsb dikreditkan. Klo bukti potong 23 tsb ngga dikreditkan atau digeser ke tahun depan pengkreditannya, apakah ada sanksi pajaknya?
Karena saya cuma taunya, bukti potong 23 dr klien bisa dikreditkan di SPT Badan. Untuk dasar hukumnya saya jujur ngga tau. Klo dengan mengkreditkan bukti potong tsb & posisi SPT Badan menjadi lebih bayar ya mau ngga mau siap2 diperiksa pajak. Tapi atasan saya lagi mencoba alternatif supaya ujung2nya ngga diperiksa…& ini yg saya ngga paham & mohon pencerahan rekan2 ortax
Setahu saya bahwa pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23 di SPT PPh Badan hanya bisa dilakukan untuk tahun yang bersangkutan.
Jadi apabila Rekan menerima bukti potong tahun 2013, hanya bisa dianggap sebagai pengkreditan PPh Badan tahun 2003.Untuk peraturannya saya sedikit lupa.
Kalau tidak salah UU PPh Pasal 28(1).Salam
Setahu saya bahwa pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23 di SPT PPh Badan hanya bisa dilakukan untuk tahun yang bersangkutan.
Jadi apabila Rekan menerima bukti potong tahun 2013, hanya bisa dianggap sebagai pengkreditan PPh Badan tahun 2003.Untuk peraturannya saya sedikit lupa.
Kalau tidak salah UU PPh Pasal 28(1).Salam
- Originaly posted by the_nhie:
maksud saya, untuk pihak penerima bukti potong tsb, hak mengkreditkan bukti potong tsb di SPT Badan apakah harus sesuai tahun fiskalnya.
iya dong, gak bisa digeser
- Originaly posted by the_nhie:
maksud saya, untuk pihak penerima bukti potong tsb, hak mengkreditkan bukti potong tsb di SPT Badan apakah harus sesuai tahun fiskalnya.
iya dong, gak bisa digeser